JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok kembali memanggil sejumlah saksi dalam sidang lanjutan perkara penipuan, penggelapan, dan pencucian uang oleh First Travel.
Menurut rencana, ada lima saksi yang dihadirkan di depan para terdakwa, yaitu Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Kepala Divisi Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.
"Yang siap hadir lima orang," ujar jaksa Heri Jerman kepada Kompas.com, Rabu (28/3/2018).
(Baca juga: Pengakuan Vendor soal Utang Miliaran dan Sejumlah Fakta Menarik dari Sidang First Travel)
Para saksi akan dikonfirmasi terkait barang bukti yang disita penyidik dan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Pada sidang sebelumnya, jaksa telah menghadirkan sejumlah mantan karyawan, vendor rekanan bisnis, dan kepala cabang First Travel di daerah lain.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa ketiga terdakwa melakukan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah 63.310 anggota calon jemaah yang hendak menggunakan jasa biro perjalanan mereka.
(Baca juga: Cerita Kepala Cabang First Travel Surabaya yang Diancam Dibunuh Jemaah)
Ketiga orang itu dianggap menggunakan dana calon jemaah Rp 905 miliar.
First Travel menawarkan paket promo umrah murah seharga Rp 14,3 juta. Mereka menjanjikan calon jemaah diberangkatkan satu tahun setelah pembayaran dilunasi.
Pada kenyataannya, hingga dua tahun berlalu, para korban tak kunjung diberangkatkan.