Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Karyawan Sebut Bos First Travel Beli Perusahaan dengan Nama Orang Lain

Kompas.com - 26/03/2018, 13:08 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Mantan Kepala Divisi Legal First Travel Radhitya Arbenvisar menyebut pemilik First Travel pernah membeli sejumlah perusahaan.

Perusahaan tersebut, yakni PT Hijrah Bersama Taqwa, PT Interculture Torindo dan PT Anugrah Karya Teknologi pada 2016.

Radhitya menyebut ketiga perusahaan itu diakuisisi dengan nama orang lain, bukan atas nama Direktur Utama First Travel Andika Surachman.

"Dibalik nama atas namanya saya lupa. Ada nama dua laki-laki dan satu perempuan," ujar Radhitya saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Depok, Senin (26/3/2018).

(Baca juga : Islandia hingga Jepang Jadi Tujuan Jalan-jalan Dua Bos First Travel)

Seingat Radhitya, untuk PT Anugrah Karya Teknologi saja yang diatasnamakan Andika.

Menurut dia, selain tiga perusahaan itu, ada perusahaan lain yang diakuisisi. Namun, ia lupa namanya.

"Ada juga yayasan," kata Radhitya.

Radhitya memperkirakan biaya yang dikeluarkan untuk membeli PT Hijrah Bersama Taqwa dan PT Interculture Torindo masing-masing di atas Rp 1 miliar.

(Baca juga : Bos First Travel Pakai Uang Calon Jamaah untuk Beli Restoran di London, Mobil, Hingga Perusahaan)

Ia juga tak mengetahui perusahaan itu dibeli menggunakan uang pribadi Andika atau uang perusahaan.

Dalam surat dakwaan, Bos First Travel juga membeli perusahaan PT Hijrah Bersama Taqwa dan PT Interculture Torindo pada 2016 masing-masing senilai Rp 1,2 miliar.

Mereka juga membeli perusahaan Yamin Duta Makmur senilai Rp 2,5 miliar.

Untuk PT Interculture Torindo, pembelian dibuat atas nama Ali Umasugi. Pembayaran dilakukan melalui Radhitya dengan total uang Rp 3,6 miliar.

Selain membeli perusahaan, menurut dakwaan, Anniesa dan Andika menggunakan uang tersebut untuk membeli restoran Golden Day di London senilai Rp 10 miliar. Restoran itu kemudian diubah namanya menjadi restoran Nusa Dua.

Kompas TV Saksi yang merupakan pegawai First Travel juga menyatakan, para artis mendapat bonus "traveling" ke Turki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com