Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MKD Putuskan Bamsoet Langgar Kode Etik karena Klaim Semua Parpol Sepakat Amendemen

Kompas.com - 24/06/2024, 11:55 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet terbukti melanggar kode etik anggota DPR.

Bamsoet dianggap melanggar kode etik setelah mengeklaim semua partai politik (parpol) di parlemen menyepakati wacana amendemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

"MKD memutuskan dan mengadili sebagai berikut. Pertama, menyatakan Teradu terbukti melanggar. Kedua, memberikan sanksi kepada Teradu berupa sanksi ringan dengan teguran tertulis.

"Ketiga, kepada Teradu agar tidak mengulanginya dan lebih berhati-hati dalam bersikap," kata Ketua MKD Adang Daradjatun saat membacakan putusan sidang, Senin (24/6/2024).

Baca juga: Saat Bamsoet Bicara Amendemen yang Berujung Pemanggilan MKD...

Dalam kasus ini, Bamsoet awalnya diadukan oleh seorang mahasiswa bernama Muhammad Azhari, pada 6 Juni 2024.

Adang mengatakan, keputusan itu diambil MKD setelah mendengarkan keterangan pengadu, para saksi dan memeriksa bukti-bukti dokumen pengadu.

Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/6/2024).KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Ia turut membacakan aturan yang harus ditaati anggota DPR mengenai kode etik. Hal ini tertuang dalam ketentuan Pasal 2 ayat (4) Jo Pasal 3 ayat 2 Jo pasal 20 ayat (1) peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2015 tentang kode etik.

"Anggota dalam setiap tindakannya harus mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi seseorang dan golongan," bunyi Pasal 2 ketentuan tersebut yang dibacakan Adang.

"Dan ayat (2), Anggota bertanggung jawab mengemban amanah rakyat, melaksanakan tugasnya secara adil, mematuhi hukum, menghormati keberadaan lembaga legislatif dan mempergunakan fungsi, tugas dan wewenang yang diberikan kepadanya demi kepentingan dan kesehteraan rakyat, juncto Pasal 20 ayat (1)," lanjut Adang.

Baca juga: La Nyalla Klaim Semua Parpol Setuju Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

Sebagai informasi, Bamsoet tidak menghadiri sidang MKD pada hari ini. Bamsoet diketahui sudah tidak hadir pada sidang sebelumnya.

Pada sidang MKD Kamis (20/6/2024) lalu, Bamsoet diminta untuk hadir pada sidang pemanggilan berikutnya, dengan agenda pembacaan putusan.

Bamsoet dalam keterangan tertulis juga berjanji akan hadir dalam sidang tersebut.

Dirinya beralasan tidak hadir pada 20 Juni karena sudah memiliki agenda acara lainnya. Ia turut mengatakan bahwa undangan yang diterima dari MKD mendadak.

Adapun kasus Bamsoet sehingga disidangkan di MKD berawal dari laporan Muhammad Azhari pada 6 Juni lalu.

Azhari menilai Bamsoet diduga melanggar kode etik karena perkataannya yang mengeklaim semua parpol menyepakati amendemen UUD 1945.

Padahal, menurutnya belum ada kesepakatan dari 9 fraksi di DPR terkait amendemen UUD 1945.

"Padahal dia itu bukan pada kapasitasnya menyatakan hal tersebut. Karena kan yang saya baca juga di media online belum ada rapat-rapat fraksi sebagaimana mestinya kayak gitu," ujar Azhari saat ditemui di MKD DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hadapi Bonus Demografi pada 2030, Kemenkominfo Ajak Anak Muda Papua Jadi Pengusaha

Hadapi Bonus Demografi pada 2030, Kemenkominfo Ajak Anak Muda Papua Jadi Pengusaha

Nasional
KPK Periksa Terpidana Mardani Maming dan Yoory Corneles Jadi Saksi Pungli di Rutan

KPK Periksa Terpidana Mardani Maming dan Yoory Corneles Jadi Saksi Pungli di Rutan

Nasional
Undang Jokowi Buka Kongres III, Nasdem: Kita Setia, meski Diusir

Undang Jokowi Buka Kongres III, Nasdem: Kita Setia, meski Diusir

Nasional
Bertemu Mendagri Tito, Menpan-RB Apresiasi Capaian Reformasi Birokrasi Kemendagri

Bertemu Mendagri Tito, Menpan-RB Apresiasi Capaian Reformasi Birokrasi Kemendagri

Nasional
Soal Pengusungan Anies-Sohibul, PKB Ingatkan PKS Jangan 'Bypass'

Soal Pengusungan Anies-Sohibul, PKB Ingatkan PKS Jangan "Bypass"

Nasional
Jaksa KPK: Surat Tuntutan SYL dkk Setebal 1.576 Halaman

Jaksa KPK: Surat Tuntutan SYL dkk Setebal 1.576 Halaman

Nasional
Zulhas Disebut Akan Dipilih Secara Aklmasi untuk Kembali Pimpin PAN

Zulhas Disebut Akan Dipilih Secara Aklmasi untuk Kembali Pimpin PAN

Nasional
MPR RI Pastikan Amendemen UUD 1945 Tidak Bisa Dilakukan Periode Ini

MPR RI Pastikan Amendemen UUD 1945 Tidak Bisa Dilakukan Periode Ini

Nasional
Pegawai Kemenkominfo yang Kedapatan Main Judi Online Terancam Dipecat

Pegawai Kemenkominfo yang Kedapatan Main Judi Online Terancam Dipecat

Nasional
Menkominfo, Kepala BSSN dan Sejumlan Menteri Lain Dipanggil Jokowi, Bahas Peretasan PDN

Menkominfo, Kepala BSSN dan Sejumlan Menteri Lain Dipanggil Jokowi, Bahas Peretasan PDN

Nasional
Menkominfo dan BSSN Beda Suara soal Pengungkapan Peretas PDN

Menkominfo dan BSSN Beda Suara soal Pengungkapan Peretas PDN

Nasional
Menkominfo Sebut Banyak Instansi Tak 'Back Up' Data PDN Sebab Anggaran

Menkominfo Sebut Banyak Instansi Tak "Back Up" Data PDN Sebab Anggaran

Nasional
PAN Bantah Jokowi Sodorkan Nama Kaesang ke Parpol untuk Maju Pilkada Jakarta

PAN Bantah Jokowi Sodorkan Nama Kaesang ke Parpol untuk Maju Pilkada Jakarta

Nasional
Komisi I DPR Desak Pemerintah Cari Pelaku Peretasan PDN

Komisi I DPR Desak Pemerintah Cari Pelaku Peretasan PDN

Nasional
Wakil Ketua MPR Sebut Prabowo Akan Dilantik sebagai Presiden di Jakarta, Bukan IKN

Wakil Ketua MPR Sebut Prabowo Akan Dilantik sebagai Presiden di Jakarta, Bukan IKN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com