Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SYL Dicecar soal Pejabat Kementan Urus 3.000 Paket Sembako untuk HUT Nasdem

Kompas.com - 24/06/2024, 16:14 WIB
Singgih Wiryono,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait aliran 3.000 paket sembako dari Kementerian Pertanian yang disiapkan untuk hari ulang tahun (HUT) Partai Nasdem.

Jaksa menyebut ada komunikasi dari eks Kepala Biro Umum Kementan Ahmad Musafat kepada eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta yang menjadi bukti adanya perintah mempersiapkan paket sembako untuk HUT Nasdem.

"Bentuknya sembako untuk Nasdem melalui Hatta ada tidak?" kata Jaksa kepada SYL di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).

"Saya tidak ingat persis, tapi sembako itu berkait dengan perintah Presiden," jawab SYL.

"Saksi tidak ingat persis ya, saya tunjukan barang buktinya ya kalau gitu. Ini set antara Muhammad hatta dan Ahmad Musafat tentang 3.000 paket sembako. Pak Hatta 3.000 paket sudah siap, mohon info dikirim kapan dan ke mana (tulisan dari Musafat)," kata Jaksa.

"Pak Hatta menjawab izin saya info ke Bapak (SYL) dulu. (dijawab Musafat) baik Pak Hatta," kata Jaksa.

Baca juga: SYL Sebut Banyak Menteri Ajak Keluarga Saat Dinas Luar Negeri

Jaksa juga menyebut ada komunikasi terkait permintaan peminjaman mobil untuk menjemput tamu. Namun, tidak dijelaskan tamu siapa yang akan dijemput.

Dalam penjelasannya, peminjaman mobil untuk tamu dan penyiapan paket sembako tersebut berkaitan dengan HUT Nasdem.

"Ingat saksi memberi paket sembako untuk Nasdem?" kata Jaksa. 

SYL mengatakan, sembako disalurkan dengan maksimal karena Indonesia dalam kondisi bencana alam.


Jaksa kembali bertanya, apakah Muhammad Hatta yang dipercaya sebagai pejabat Kementan adalah orang Partai Nasdem sehingga mengurusi acara HUT Nasdem.

"Saya kira enggak," ujar SYL.

"Itu kenapa Pak Hatta urusi (bantuan) ke DPR Rp 75 juta dan 3.000 paket sembako ke Nasdem, itu kenapa Pak Hatta mengurus paket sembako untuk Nasdem ini?" tanya Jaksa lagi

"Saya tidak bisa jelaskan ni secara persis, tapi menurut saya Hatta punya pergaulan cukup besar termasuk fraksi-fraksi di DPR. Oleh karena itu dia tahu ada pembagian sembako atau persiapan paket sembako di Kementan," ujar SYL.

Baca juga: SYL Klaim Anak-Cucunya Ditawari Pegawai Kementan untuk Ikut Umrah saat Perjalan Dinas ke Arab Saudi

Dalam perkara ini, Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan Muhammad Hatta, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.

Atas perbuatannya, SYL dan anak buahnya didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com