Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkominfo: Pemerintah Tidak Akan Bayar Permintaan Tebusan 8 Juta Dollar Peretas PDN

Kompas.com - 24/06/2024, 17:07 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memastikan, pemerintah tidak akan membayar permintaan tebusan dari pihak peretas sistem Pusat Data Nasional (PDN).

Meski memastikan PDN mengalami peretasan, tetapi Budi Arie membantah sistem tersebut lemah.

"(Pemerintah) tidak akan (tidak akan membayar permintaan peretas)," ujar Budi Arie di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/6/2024).

Ia pun masih enggan mengungkap pihak mana yang melakukan peretasan.

Menurutnya, saat ini tim dari pemerintah sedang membereskan peristiwa peretasan itu.

Baca juga: PDN Diserang Ransomware, Pakar: Harusnya ada Back-up

Selain itu, pemerintah juga melakukan pemilihan sistem PDN sehingga pelayanan publik tidak terganggu.

"Kita evaluasi. Ini sebentar lagi kita umumkan. Kita berusaha semaksimal mungkin. Kita lagi evaluasi. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sedang melakukan forensik," jelasnya.

"(Pemulihannya) tunggu saja, lagi di ini (dilakukan). Yang penting pusat layanan untuk publik udah bisa kita atasi," tegas Budi Arie.

Ia pun menambahkan, data masyarakat tetap aman meski PDN mengalami gangguan.

Sebelumnya, Budi Arie mengungkapkan gangguan pada sistem PDN Kementerian Kominfo disebabkan serangan menggunakan virus.

Baca juga: Menkominfo: PDN Diserang Pakai Virus, Pelaku Minta Tebusan 8 Juta Dollar AS

Menurutnya, penyerang meminta tebusan sebesar 8 juta Dolar Amerika Serikat (AS).

"Tadi Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) konferensi pers di Kominfo. Saya tinggal karena saya harus kesini. Ini serangan virus lockbit 302," ujar Budi Arie di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

"Iya (minta tebusan) menurut tim 8 juta dolar," lanjutnya.

Adapun sistem PDN mengalami gangguan hingga membuat layanan keimigrasian di sejumlah bandara, termasuk Bandara Soekarno-Hatta, terganggu sejak Kamis (20/6/2024).

Merujuk pada sistem resmi Kementerian Kominfo, PDN menjadi fasilitas untuk sistem elektronik dan komponen lain guna menyimpan, menempatkan, mengolah, dan memulihkan data kementerian/lembaga.

PDN sebelumnya juga pernah menjadi sorotan ketika terjadi kasus dugaan kebocoran 34 juta data paspor Indonesia yang diperjualbelikan di situs online pada 2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com