Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinyatakan Langgar Etik, Bamsoet: Saya Tak Mau Berpolemik

Kompas.com - 24/06/2024, 17:28 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Ardito Ramadhan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR Bambang Soesatyo tidak mau banyak berkomentar soal putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang menyatakan dirinnya melanggar etik karena menyebut semua partai politik sepakat mengamendemen Undang-Undang Dasar 1945.

Bamsoet, sapaan akrabnya, hanya menegaskan bahwa ia tidak pernah mengucapkan kalimat semua partai politik menyepakati wacana amendemen UUD 1945.

"Saya tidak mau berpolemik dengan mengomentari atas suatu perbuatan atau ucapan yang tidak saya lakukan, agar marwah MKD tetap terjaga," kata Bamsoet kepada Kompas.com, Senin (24/6/2024).

Kendati demikian, wakil ketua umum Partai Golkar ini tetap menghargai putusan yang disampaikan MKD atas laporan tersebut.

Baca juga: MKD Putuskan Bamsoet Langgar Kode Etik karena Klaim Semua Parpol Sepakat Amendemen

"Hehehehe, saya menghargai keputusan kawan-kawan yang mulia tersebut," ujar dia.

Ia pun tidak mau berkomentar lebih lanjut soal putusan tersebut.

"Biarkan masyarakat yang menilai," ujar Bamsoet.

Diberitakan sebelumnya, MKD memutuskan Bamsoet terbukti melanggar kode etik anggota DPR karena mengeklaim semua partai politik di parlemen menyepakati wacana amendemen UUD 1945.

"MKD memutuskan dan mengadili sebagai berikut. Pertama, menyatakan Teradu terbukti melanggar," kata Ketua MKD Adang Daradjatun saat membacakan putusan sidang, Senin (24/6/2024).

Baca juga: Saat Bamsoet Bicara Amendemen yang Berujung Pemanggilan MKD...

"Kedua, memberikan sanksi kepada Teradu berupa sanksi ringan dengan teguran tertulis. Ketiga, kepada Teradu agar tidak mengulanginya dan lebih berhati-hati dalam bersikap," ujar Adang melanjutkan.

Adapun Bamsoet tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan maupun sidang pemeriksaan pada pekan lalu.

Pada Kamis (20/6/2024) pekan lalu, Bamsoet mengaku punya agenda lain sehingga tidak bisa menghadiri sidang MKD.

Adapun Bamsoet dilaporkan ke MKD oleh seorang mahasiswa bernama Muhammad Azhari.

Bamsoet dinilai melanggar kode etik karena perkataannya yang mengeklaim semua parpol menyepakati amendemen UUD 1945.

Baca juga: Dilaporkan ke MKD karena Isu Amendemen UUD 1945, Bamsoet: Senyumin Aja

Padahal, menurut Azhari, belum ada kesepakatan dari 9 fraksi di DPR terkait amendemen UUD 1945.

"Padahal dia itu bukan pada kapasitasnya menyatakan hal tersebut. Karena kan yang saya baca juga di media online belum ada rapat-rapat fraksi sebagaimana mestinya kayak gitu," ujar Azhari saat ditemui di MKD DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jaksa KPK: Bantahan SYL Bertentangan dengan Alat Bukti di Persidangan

Jaksa KPK: Bantahan SYL Bertentangan dengan Alat Bukti di Persidangan

Nasional
Jokowi Minta BPKP Audit Tata Kelola PDN Usai Diretas Hacker

Jokowi Minta BPKP Audit Tata Kelola PDN Usai Diretas Hacker

Nasional
Ketimbang RK, Gerindra Lebih Dorong Kadernya Maju Pilkada Jabar 2024

Ketimbang RK, Gerindra Lebih Dorong Kadernya Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Hadapi Bonus Demografi pada 2030, Kemenkominfo Ajak Anak Muda Papua Jadi Pengusaha

Hadapi Bonus Demografi pada 2030, Kemenkominfo Ajak Anak Muda Papua Jadi Pengusaha

Nasional
KPK Periksa Terpidana Mardani Maming dan Yoory Corneles Jadi Saksi Pungli di Rutan

KPK Periksa Terpidana Mardani Maming dan Yoory Corneles Jadi Saksi Pungli di Rutan

Nasional
Undang Jokowi Buka Kongres III, Nasdem: Kita Setia, meski Diusir

Undang Jokowi Buka Kongres III, Nasdem: Kita Setia, meski Diusir

Nasional
Bertemu Mendagri Tito, Menpan-RB Apresiasi Capaian Reformasi Birokrasi Kemendagri

Bertemu Mendagri Tito, Menpan-RB Apresiasi Capaian Reformasi Birokrasi Kemendagri

Nasional
Soal Pengusungan Anies-Sohibul, PKB Ingatkan PKS Jangan 'Bypass'

Soal Pengusungan Anies-Sohibul, PKB Ingatkan PKS Jangan "Bypass"

Nasional
Jaksa KPK: Surat Tuntutan SYL dkk Setebal 1.576 Halaman

Jaksa KPK: Surat Tuntutan SYL dkk Setebal 1.576 Halaman

Nasional
Zulhas Disebut Akan Dipilih Secara Aklmasi untuk Kembali Pimpin PAN

Zulhas Disebut Akan Dipilih Secara Aklmasi untuk Kembali Pimpin PAN

Nasional
MPR RI Pastikan Amendemen UUD 1945 Tidak Bisa Dilakukan Periode Ini

MPR RI Pastikan Amendemen UUD 1945 Tidak Bisa Dilakukan Periode Ini

Nasional
Pegawai Kemenkominfo yang Kedapatan Main Judi Online Terancam Dipecat

Pegawai Kemenkominfo yang Kedapatan Main Judi Online Terancam Dipecat

Nasional
Menkominfo, Kepala BSSN, dan Sejumlah Menteri Lain Dipanggil Jokowi, Bahas Peretasan PDN

Menkominfo, Kepala BSSN, dan Sejumlah Menteri Lain Dipanggil Jokowi, Bahas Peretasan PDN

Nasional
Menkominfo dan BSSN Beda Suara soal Pengungkapan Peretas PDN

Menkominfo dan BSSN Beda Suara soal Pengungkapan Peretas PDN

Nasional
Menkominfo Sebut Banyak Instansi Tak 'Back Up' Data PDN Sebab Anggaran

Menkominfo Sebut Banyak Instansi Tak "Back Up" Data PDN Sebab Anggaran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com