JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR Zulkifli Hasan menyatakan pihaknya belum bisa membahas penambahan tiga Pimpinan MPR karena belum menerima dokumen resmi Undang-undang MD3 yang baru.
Ia mengaku sempat mengadakan rapat pimpinan MPR membahas penambahan tiga pimpinan yang baru namun akhirnya diskors lantaran belum menerima dokumen undang-undang terbaru.
"Dalam rapat pimpinan tadi diputuskan karena ini belum ada, kami tunda. Kalau enggak nanti kami bahasnya mana suratnya? Jangan katanya, kan susah. Jadi kami tunggulah biar MD3 selesai," kata Zul, sapaannya, di Kompleks Parlemen, Senin (12/2/2018) malam.
Ia mengatakan MPR menunggu Sekretariat Negara menomori Undang-undang MD3 yang disahkan Senin (12/2/2018) kemarin, barulah bisa membahas pembagian kerja di antara seluruh pimpinan.
Ia memprediksi dalam satu hingga dua hari ke depan, Undang-undang MD3 akan selesai dinomori oleh Setneg sehingga pembahasan ihwal penambahan tiga Pimpinan MPR yang baru bisa dimulai.
(Baca juga: Utut Adianto Kemungkinan Jabat Pimpinan DPR, Basarah Pimpinan MPR)
"Saya juga mau cepat. Kami kan mau reses, mau kemana-mana. Kalau MD3 selesai saya langsung jalan tugas. Biar teman-teman (Pimpinan) membantu bekerja di MPR," lanjut Zul.
DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) pada rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini, Senin (12/2/2018).
Sebelum revisi undang-undang tersebut disahkan, dua fraksi yakni Fraksi PPP dan Fraksi Partai Nasdem sempat memprotes lewat interupsi. Nasdem bahkan walk out dari rapat tersebut.
Namun, rapat paripurna tidak menggubris dua interupsi tersebut dan melanjutkannya pada laporan Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Setelah Ketua Baleg Supratman Andi Agtas membacakan laporan, maka Wakil Ketua DPR Fadli Zon selaku pemimpin rapat menanyakan kepada forum.
"Apakah revisi Undang-undang MD3 dapat disetujui?" tanya Fadli Zon.
"Setuju," balas para anggota DPR yang tersisa.
Fadli pun mengetuk palu rapat tanda revisi Undang-Undang MD3 yang utamanya menambah pimpinan, satu pimpinan DPR serta tiga pimpinan MPR, disetujui.