Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yasonna Sebut Penambahan Tiga Pimpinan MPR demi Kondusivitas Politik

Kompas.com - 08/02/2018, 09:13 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akhirnya sepakat atas penambahan tiga kursi pimpinan MPR dalam revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).

Padahal, awalnya pemerintah bersikeras penambahan pimpinan MPR sama dengan DPR, yakni satu kursi.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan, perubahan sikap pemerintah sangat wajar melihat dinamika politik yang berkembang di DPR. Ia menilai penambahan tiga kursi pimpinan MPR bertujuan untuk menyolidkan seluruh fraksi di DPR.

"Pokoknya kami mengakomodasi dalam rangka dinamika politik ke depan ini supaya masing-masing kami ini kompak-kompak saja," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/2/2018) dini hari.

"Supaya antarfraksi bisa lebih baik dan lebih bersatu dalam memimpin kelembagaan di sini, MPR maupun DPR," ujar dia.

(Baca juga: Pemerintah dan 8 Fraksi Setujui Penambahan Tiga Kursi Pimpinan MPR)

Yasonna menambahkan, perubahan sikap pemerintah merupakan hal wajar dalam demokrasi. Ia pun berharap sikap akomodatif pemerintah mampu menyelesaikan polemik kursi pimpinan DPR dan MPR yang telah berlarut-larut.

Yasonna mengatakan, pemerintah juga harus menunjukan asas keadilan dalam berpolitik. Salah satunya, mengakomodasi partai peraih kursi terbanyak di parlemen agar memperoleh kursi pimpinan sebagai bentuk keterwakilan perolehan suara pada Pemilu 2014.

"Dalam tafsiran kami ini hanya penambahan sesuai dengan urutan peserta pemilu, perolehan suara. Karena di mana pun refleksi hasil pemilu itu harus terefleksi dalam unsur pimpinan. Ini mengakomodasi asas keadilan saja makanya pemerintah dapat menyetujuinya," kata Yasonna.

Pemerintah dan delapan fraksi menyepakati pembahasan revisi UU MD3 soal penambahan kursi Pimpinan MPR dan DPR dibawa ke rapat paripurna untuk segera disetujui.

Hal itu diputuskan dalam rapat kerja antara Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam pembahasan revisi UU MD3.

(Baca juga: Penambahan Kursi Pimpinan MPR-DPR, antara Efektivitas dan Kekuasaan)

Dari 10 fraksi yang ada, sebanyak dua fraksi yakni PPP dan Partai Nasdem menolak membahas hal ini ke dalam rapat paripurna.

Mereka tidak menyepakati usulan mayoritas fraksi dan pemerintah yang menyepakati penambahan tiga kursi pimpinan MPR dengan cara diberikan langsung kepada partai pemenang pemilu legislatif, yakni PDI-P.

Selain kepada PDI-P akan diberikan kepada dua partai lain yang berdasarkan perolehan suara masuk dalam tujuh besar, namun belum mendapat kursi pimpinan MPR, yakni Gerindra dan PKB.

Sementara itu, untuk kursi pimpinan DPR hanya ditambah satu dan diperuntukan untuk PDI-P selaku partai pemilik kursi terbanyak. Nantinya, kesepakatan penambahan satu kursi untuk pimpinan DPR juga akan dibawa ke paripurna untuk disahkan.

Tidak hanya itu, ada pula penambahan satu kursi pimpinan untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Kompas TV PDI Perjuangan akan mendapat kursi pimpinan DPR melalui revisi Undang-Undang MD3.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

Nasional
Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Nasional
PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

Nasional
Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Nasional
PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Nasional
Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Nasional
Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Nasional
3 Cara Isi Saldo JakCard

3 Cara Isi Saldo JakCard

Nasional
Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Nasional
Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan 'Amici Curiae', Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan "Amici Curiae", Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Nasional
MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com