Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua KPK Minta Diadakan Pertemuan Khusus dengan DPR Bahas RKUHP

Kompas.com - 12/02/2018, 15:11 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo meminta DPR bersama KPK duduk bersama membahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana perihal rencana memasukan pasal terkait korupsi.

Agus Rahardjo meminta DPR mempertimbangkan beberapa masukan KPK dalam membahas Rancangan KUHP.

KPK sebelumnya memang sempat mengusulkan agar tindak pidana korupsi tidak dimasukkan ke dalam KUHP.

"Kami kan mengusulkannya itu tetap di luar KUHP," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/2/2018).

(Baca juga: Pembahasan RKUHP Harus Dihentikan, Ini Alasannya..)

Agus menambahkan, KPK juga meminta diadakan pertemuan khusus dengan pimpinan DPR untuk membahas masalah tersebut. Dengan demikian, diharapkan tak ada kesalahpahaman di antara kedua lembaga.

Agus menilai memang diperlukan penyempurnaan dalam menyusun regulasi terkait pemberantasan korupsi. Namun, menurut dia, DPR juga perlu mempertimbangkan masukan KPK selaku pelaksana undang-undang.

"Kami sebagai pengguna terutama masalah-masalah korupsi melihat ada penyempurnaan-penyempurnaan untuk itu. Secara khusus dengan KPK akan bertemu dengan pimpinan DPR," ucap Agus.

Ilustrasi KUHP dan KUHAPKompas.com/Palupi Annisa Auliani Ilustrasi KUHP dan KUHAP
Sebelumnya, RKUHP menuai polemik saat Pemerintah dan DPR mengatur perihal tidak berwenangnya KPK dalam mengusut kasus korupsi swasta.

Anggota Panitia Kerja (Panja) RKUHP Arsul Sani menuturkan bahwa setelah disahkan, hanya ada dua lembaga yang nantinya menangani kasus korupsi di sektor swasta, yakni kepolisian dan kejaksaan.

(Baca: DPR: Korupsi di Sektor Swasta Hanya Bisa Ditangani Polisi dan Jaksa)

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Laode Muhammad Syarif menganggap keliru apabila korupsi di sektor swasta hanya bisa ditangani oleh polisi dan jaksa.

"Jika korupsi sektor swasta hanya dapat diinvestigasi oleh Polri dan Kejaksaan, itu adalah suatu kesalahan atau kebodohan berpikir. Karena tidak ada alasan filosofi/sosial/legal yang dapat membenarkan hal tersebut," kata Syarif saat dikonfirmasi, Jumat (19/1/2018).

Menurut Syarif, dimasukkannya korupsi sektor swasta dalam draf rancangan KUHP adalah suatu kemajuan. Hal itu telah sesuai dengan konvensi antikorupsi. Namun, sebagaimana lembaga antikorupsi di negara lain, menurut Syarif, KPK juga harus diberikan kewenangan untuk menangani kasus korupsi di sektor swasta.

Pada dasarnya, KPK merupakan penegak hukum yang diberikan tugas oleh undang-undang untuk menangani korupsi.

(Baca: KPK: Keliru jika Korupsi Sektor Swasta Hanya Ditangani Polisi dan Jaksa)

Kompas TV DPR berusaha memasukan kembali pasal penghinaan presiden ke dalam rancangan KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com