Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Presidential Threshold, Siap-siap Calon Presiden Tunggal..."

Kompas.com - 11/01/2018, 20:40 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar komunikasi politik Effendi Ghazali menyayangkan langkah Mahkamah Konstitusi yang menolak uji materi pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Effendi, sebagai salah satu penggugat pasal tersebut menilai, presidential threshold bisa membatasi munculnya calon presiden alternatif.

Bahkan, ia menilai, bukan tidak mungkin pemilu presiden 2019 nanti hanya diikuti satu pasangan calon.

Sebab, presidential threshold yang dipatok dalam UU Pemilu cukup tinggi.

Gabungan partai politik harus mengantongi 20 persen kursi atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu 2014 lalu untuk bisa mengusung pasangan capres dan cawapres.

(Baca juga: Wiranto: Putusan MK soal Presidential Threshold Perkecil Potensi Konflik di Pilpres)

Effendi GhazaliKOMPAS.COM/FIAN Effendi Ghazali

"Dengan putusan adanya presidential threshold ini siap-siap menuju calon presiden tunggal. Bisa menuju ke sana,” kata Effendi usai menghadiri sidang putusan, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (11/1/2018). 

Effendi pun merasa banyak argumentasi yang diajukan MK dalam memutus perkara ini tidak cukup kuat.

Misalnya, MK berpendapat bahwa presidential threshold penting untuk penyederhanaan parpol berdasarkan kesamaan platform.

Namun, fakta yang baru saja terjadi di proses pilkada 2018, kata dia, tak ada satu pun parpol yang berkoalisi berdasarkan platform yang sama.

Koalisi terjadi hanya untuk mencukupi kekurangan kursi dan memenuhi ambang batas yang ditentukan.

(Baca juga: Pascaputusan MK, Waktu dan Anggaran Jadi Tantangan KPU Verifikasi Faktual)

"Mana ada kesamaan platform, yang ada siapa koalisi sama siapa, yang penting kursinya cukup," ucap Effendi.

Namun, Effendi merasa senang karena ada dua hakim MK yang mengajukan dissenting opinion atau perbedaan pendapat, yakni Saldi Isra dan Suhartoyo.

Effendi menilai, meski kalah suara, namun argumen kedua hakim ini jauh lebih masuk akal dibanding tujuh hakim lain.

"Misalnya tadi itu disebutkan dengan sangat bagus oleh Saldi Isra, bahwa yang seperti ini bisa menuju ke dictatorship," kata Effendi.

Kompas TV Mahkamah Konstitusi menolak uji materi pasal ambang batas pencalonan presiden dalam undang-undang pemilu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com