JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi II DPR, Yandri Susanto, mempertanyakan ketersediaan anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan verifikasi faktual terhadap seluruh partai politik calon peserta pemilu 2019.
Verifikasi faktual tersebut merupakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi Pasal 173 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Permasalahannya, kami dari Komisi II, dengan KPU dan Bawaslu setahu saya, anggaran belum ada. Kalau KPU mau melakukan verifikasi faktual, apakah anggaran tersedia? Dari sisi waktu juga sangat mepet,” ujarnya dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (11/1/2018).
Baca juga: MK Putuskan Parpol Peserta Pemilu 2014 Harus Diverifikasi Faktual
Yandri juga mempertanyakan apakah waktu empat bulan cukup bagi KPU untuk memverifikasi seluruh parpol, tidak hanya partai baru, melainkan juga partai lama yang sudah menjadi peserta Pemilu 2014.
“Apakah empat bulan cukup dengan keterbatasan personel KPU?” kata Ketua DPP Partai Amanat Nasional itu.
“Dengan putusan MK ini, saya belum tahu siasat dari KPU. Kalau semua harus diverifikasi, dananya butuh berapa triliun lagi, berapa waktu dan tenaga yang diperlukan,” imbuh Yandri.
Baca juga: Konsekuensi Putusan MK soal Verifikasi Faktual, KPU Harus Kerja Lebih Berat
Lebih lanjut, dia mempertanyakan putusan MK siang hari ini, apakah dalam mengambil putusan tersebut MK sudah memanggil pemangku kepentingan terkait, misalnya Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
Sementara itu, Yandri berharap, dalam mengeksekusi putusan MK ini, metode yang dilakukan KPU bukanlah verifikasi faktual acak (random).
“Kalau dalam undang-undang yang kami buat itu, tidak boleh random,” pungkasnya.