Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahun Politik, Manajemen Waktu Penanganan Perkara MK Perlu Perbaikan

Kompas.com - 03/01/2018, 19:33 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Memasuki tahun politik, Mahkamah Konstitusi (MK) diprediksi akan ketiban beban yang semakin berat.

Di samping harus menyelesaikan sejumlah pengujian undang-undang, perkara perselisihan hasil pilkada diprediksi meningkat.

Akibatnya, waktu penanganan perkara di MK menjadi tantangan.

Ketua Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Veri Junaidi pun mengingatkan MK untuk memperbaiki manajemen waktu penanganan perkara.

Dari 2003 hingga 2017 waktu penanganan pengujian undang-undang di MK dalam tren yang semakin lambat.

(Baca juga : Tahun Politik, Dugaan Pelanggaran Etik Ketua MK Didesak Segera Diputus)

 

Pada 2003, lamanya waktu pengujian yaitu 5,3 bulan. Angka tersebut meningkat drastis di tahun berikutnya menjadi 8,5 bulan.

Ketua Kode Inisiatif Veri Junaidi saat merilis catatan akhir tahun berkaitan dengan kinerja Mahkamah Konstitusi di bilangan Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2016)k Ketua Kode Inisiatif Veri Junaidi saat merilis catatan akhir tahun berkaitan dengan kinerja Mahkamah Konstitusi di bilangan Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2016)

 

Namun berangsur turun menjadi 5,5 bulan (2005), 5 bulan (2006), dan 3,5 bulan (2007).

Akan tetapi sejak 2008 waktu penanganan pengujian undang-undang terus meningkat dari 3,7 bulan di 2008 menjadi 10,8 bulan di 2017.

"Berdasarkan data tersebut maka tahun politik ini akan mempengaruhi kecepatan MK dalam menangani perkara," kata Veri dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (3/1/2018).

Apalagi, lanjut Veri, setiap tahun MK menyisakan perkara yang belum diselesaikan.

Misalnya, pada 2013 MK menyisakan 39,23 persen perkara, dan pada 2014 menyisakan 37,91 persen perkara.

Lembaga di bawah komando Arief Hidayat itu menyisakan 28,64 persen perkara tahun 2015, 44,83 persen perkara tahun 2016, dan 27,22 persen perkara tahun 2017.

(Baca juga : Sengketa Pilkada Diprediksi Meningkat, Akan Jadi Tugas Berat bagi MK)

Dengan sisa perkara itu, ditambah potensi meningkatnya sengketa perselisihan hasil pilkada, maka beban MK di tahun politik ini akan semakin berat.

"Bisa jadi kalau melihat pengalaman sebelumnya, pilkada Juni, Agustus sengketa, bisa jadi (penyelesaian perkara) selesai akhir tahun, atau bahkan 2019. Sehingga itu butuh antisipasi yang serius dari MK," pungkasnya.

Kompas TV Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat menemui dewan etik soal tudingan adanya lobi politik terhadap anggota Komisi III DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Nasional
Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Nasional
Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Nasional
Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Nasional
Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com