Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Tertunda 6 bulan, Pemohon Uji Materi UU Perkawinan Protes ke MK

Kompas.com - 18/12/2017, 13:47 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rasminah (32) dan Maryanti (30), dua dari tiga pemohon uji materi Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyerahkan surat protes kepada Mahkamah Konstitusi pada Senin (18/12/2017).

Pasalnya sejak permohonan didaftarkan pada 20 April 2017, para pemohon belum mendapat kepastian mengenai kelanjutan proses persidangan.

Indry Oktaviani, salah satu tim kuasa hukum dari Koalisi Perempuan Indonesia, mengatakan, sejak pendaftaran, MK baru dua kali menyelenggarakan sidang, yakni pada 24 Mei 2017 dan 7 Juni 2017.

"Sidang pertama dengan agenda pemeriksaan kelengkapan permohonan. Kemudian dilanjutkan pada sidang kedua dengan agenda perbaikan permohonan," ujar Indry saat ditemui di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (18/12/2017).

(Baca juga : Pernikahan Anak di Bawah Umur Masih Jadi Masalah bagi Perempuan)

"Di akhir sidang kedua majelis hakim menyatakan menerima revisi permohonan dan akan membawa perkara tersebut ke rapat permusyawaratan hakim. Namun sampai sekarang tidak ada kejelasan," tambahnya.

Indry menuturkan, semakin lama MK menunda sidang uji materi, maka akan semakin menimbulkan ketidakpastian perlindungan hukum bagi anak perempuan dalam praktik perkawinan di anak.

Tiga pemohon uji materi, yakni Endang Wasrinah, Rasminah dan Maryati merupakan korban perkawinan di bawah umur yang disebabkan oleh ketentuan batas umur perempuan dalam UU Perkawinan.

Maryanti, warga Bengkulu, mengaku dipaksa menikah pada 14 tahun oleh ayahnya. Sementara Rasminah, warga Indramayu, dipaksa menikah saat usianya baru 13 tahun.

(Baca juga : Sulawesi Tengah, Peringkat 3 Perkawinan Anak Usia Dini di Indonesia)

 

Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK melakukan uji materi Pasal 7 ayat (1) terutama pada frasa "batas minimal usia perkawinan perempuan adalah 16 tahun".

"Para pemohon minta ketentuan diubah agar sama dengan batas usia laki-laki yakni 19 tahun. Batu uji yang kami gunakan yakni Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya," kata Indry.

Menurut Indry, ketentuan batas umur perempuan yang diatur saat ini secara nyata membuat setiap perempuan Indonesia boleh dikawinkan saat usia anak sudah berusi 16 tahun.

Sementara pada usia 16 tahun, seorang perempuan dinilai belum siap untuk menikah, baik dari sisi fisik maupun psikologis.

"Maka kami minta MK segera memberikan kepastian persidangan uji materi UU perkawinan yang telah tertunda selama enam bulan tanpa alasan yang jelas," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup, Kaesang: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup, Kaesang: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com