Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum GNPF Daftarkan Uji Materi UU Ormas ke MK

Kompas.com - 28/12/2017, 11:43 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim kuasa hukum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama  resmi mendaftarkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2/2017 tentang Organisasi Masyarakat (UU Ormas).

“Kami ajukan permohonan uji materi Undang-Undang Ormas. Yang kami ajukan ada lima poin penting,” kata kuasa hukum GNPF Ulama, Rangga Lukita Desnata, di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2017).

Lima pasal yang digugat di antaranya Pasal 1 angka 6 sampai 21, frasa “Atau paham lain” pada penjelasan Pasal 59 Ayat (4) huruf c, Pasal 62 Ayat (3), Pasal 80A, serta Pasal 82A Ayat (1) dan (2).

Berkaitan dengan Pasal 1 angka 6 sampai 21, Rangga menjelaskan, ada norma-norma pada UU Ormas lama, yakni UU No 17/2013, soal rumusan prosedur pemberian sanksi terhadap ormas.

Baca juga: Pemerintah Tak Persoalkan UU Ormas Akan Digugat ke MK

Hal itu mulai dari peringatan, pencabutan, sampai melibatkan institusi pengadilan. Rumusan itu yang dicabut dari UU Ormas lama menggunakan perppu yang diajukan ke DPR.

Adapun pasal lain yang digugat, misalnya penjelasan Pasal 59 Ayat (4) Huruf c mengenai paham yang dilarang di Indonesia. Paham tersebut di antaranya ateisme, komunisme, marxisme, dan leninisme.

“Di UU Ormas sekarang ada selipan 'paham lain'. Ini apa? Maksudnya apa kan kabur. Karena ini bisa menyasar anggota-anggota ormas yang tidak disukai pemerintah. Jadi, penilaiannya like or dislike,” katanya.

Rangga berharap MK bisa secara bijak dan proporsional memproses gugatan uji materi tersebut.

Baca juga: Pimpinan Pusat Persatuan Islam Akan Gugat UU Ormas ke MK

Sebab, saat ini UU Ormas masuk daftar tunggu Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2018 di DPR. Dengan demikian, jika proses persidangan berlarut-larut, UU bisa terlebih dahulu diketok di DPR.

Hal ini terjadi pada uji materi Perppu Ormas yang dilayangkan ke MK beberapa waktu lalu. Menurut Rangga, karena proses persidangan yang berlarut, DPR lebih dulu menyetujui Perppu tersebut menjadi undang-undang sebelum gugatan uji materi diputus MK.

“Nanti kami sudah sidang berkali-kali, sudah memanggil ahli, malah sia-sia,” kata Rangga.

Adapun pemohon gugatan terdiri dari lima pemohon, yakni Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, Yayasan Forum Silaturahmi Antar Pengajian Indonesia, Perkumpulan Pemuda Muslimin Indonesia, Perkumpulan Hidayatullah, dan Pengurus Front Pembela Islam (FPI) Munarman.

Kompas TV Partai Demokrat terus mendesak pemerintah segera merevisi UU tentang Ormas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com