Salin Artikel

Tahun Politik, Manajemen Waktu Penanganan Perkara MK Perlu Perbaikan

Di samping harus menyelesaikan sejumlah pengujian undang-undang, perkara perselisihan hasil pilkada diprediksi meningkat.

Akibatnya, waktu penanganan perkara di MK menjadi tantangan.

Ketua Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Veri Junaidi pun mengingatkan MK untuk memperbaiki manajemen waktu penanganan perkara.

Dari 2003 hingga 2017 waktu penanganan pengujian undang-undang di MK dalam tren yang semakin lambat.

Pada 2003, lamanya waktu pengujian yaitu 5,3 bulan. Angka tersebut meningkat drastis di tahun berikutnya menjadi 8,5 bulan.

Namun berangsur turun menjadi 5,5 bulan (2005), 5 bulan (2006), dan 3,5 bulan (2007).

Akan tetapi sejak 2008 waktu penanganan pengujian undang-undang terus meningkat dari 3,7 bulan di 2008 menjadi 10,8 bulan di 2017.

"Berdasarkan data tersebut maka tahun politik ini akan mempengaruhi kecepatan MK dalam menangani perkara," kata Veri dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (3/1/2018).

Apalagi, lanjut Veri, setiap tahun MK menyisakan perkara yang belum diselesaikan.

Misalnya, pada 2013 MK menyisakan 39,23 persen perkara, dan pada 2014 menyisakan 37,91 persen perkara.

Lembaga di bawah komando Arief Hidayat itu menyisakan 28,64 persen perkara tahun 2015, 44,83 persen perkara tahun 2016, dan 27,22 persen perkara tahun 2017.

Dengan sisa perkara itu, ditambah potensi meningkatnya sengketa perselisihan hasil pilkada, maka beban MK di tahun politik ini akan semakin berat.

"Bisa jadi kalau melihat pengalaman sebelumnya, pilkada Juni, Agustus sengketa, bisa jadi (penyelesaian perkara) selesai akhir tahun, atau bahkan 2019. Sehingga itu butuh antisipasi yang serius dari MK," pungkasnya.

https://nasional.kompas.com/read/2018/01/03/19335551/tahun-politik-manajemen-waktu-penanganan-perkara-mk-perlu-perbaikan

Terkini Lainnya

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Nasional
KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi 'Zonk' karena Koruptor Makin Pintar

KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi "Zonk" karena Koruptor Makin Pintar

Nasional
Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Nasional
Pimpinan KPK Sebut OTT 'Hiburan' agar Masyarakat Senang

Pimpinan KPK Sebut OTT "Hiburan" agar Masyarakat Senang

Nasional
Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Nasional
Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Nasional
Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Nasional
Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi 'Online' Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi "Online" Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Nasional
KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

Nasional
Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Nasional
Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Nasional
Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus 'Vina Cirebon'

Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus "Vina Cirebon"

Nasional
Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Nasional
Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke