Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sengketa Pilkada Diprediksi Meningkat, Akan Jadi Tugas Berat bagi MK

Kompas.com - 03/01/2018, 17:39 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif, Veri Junaidi, memperkirakan Mahkamah Konstitusi (MK) akan menghadapi tantangan berat dalam Pilkada Serentak 2018.

Tantangan tersebut berupa sengketa perselisihan hasil pilkada yang harus diselesaikan di MK.

Veri mengatakan, terjadi peningkatan persentase sengketa pilkada yang dilaporkan ke MK pada 2015 dan 2017. Pada 2015, dari 264 daerah yang menggelar pilkada serentak, jumlah perkara sengketa pilkada yang diajukan ke MK sebanyak 152 perkara (57,5 persen).

Sementara itu, pada 2017, dari 101 daerah yang menggelar pilkada serentak, jumlah perkara sengketa pilkada yang masuk ke MK sebanyak 60 perkara (59 persen).

"Bagaimana 2018? Ada 171 daerah yang akan menggelar pilkada serentak. Prediksi kami dengan beberapa indikator sangat mungkin akan terjadi peningkatan persentase perselisihan hasil pilkada di MK," ucap Veri dalam sebuah diskusi di kantor Kode Inisiatif, Jakarta, Rabu (3/1/2018).

(Baca juga: Kinerja MK Tangani Sengketa Pilkada 2017 Diapresiasi)

Menurut Veri, setidaknya ada dua indikator yang menjadi dasar prediksi meningkatnya persentase jumlah perkara sengketa pilkada di MK.

Pertama, mengenai ambang batas selisih perolehan suara yang menjadi penentu apakah sebuah perkara bisa diproses atau dihentikan.

Pada Pilkada 2015, ketika awal pemberlakuan ambang batas tersebut, jumlah perkara yang masuk ke MK mencapai 57,5 persen dari total daerah yang menggelar pilkada serentak.

Sedangkan pada Pilkada 2017, meskipun ada sejumlah pengecualian untuk beberapa kasus, namun persentase perkara yang masuk naik menjadi 59 persen dari total daerah yang menggelar pilkada serentak.

(Baca juga: MK Dorong Pembentukan Badan Peradilan Khusus Sengketa Pilkada)

Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, peserta pilkada bisa mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara ke MK jika memenuhi ambang batas selisih suara paling banyak 0,5 persen hingga 2 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan KPU tingkat provinsi atau kabupaten/kota.

Indikator kedua, yaitu tahun politik yang semakin meningkat persaingan. Kompetisi yang kian ketat ini, kata Veri sangat memungkinkan munculnya persoalan terkait penyelenggaraan pilkada.

"Dengan beberapa indikator itu, sangat mungkin terjadi peningkatan persentase pengajuan gugatan perselisihan pilkada di 2018, sehingga beban MK akan sangat berat," ujar Veri.

Kompas TV Menghadapi tahun politik, ancaman persatuan harus dihindari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies di Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies di Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com