Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Periksa Dorodjatun Kuntjoro Jakti, KPK Dalami Penerbitan SKL BLBI

Kompas.com - 02/01/2018, 19:48 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Jakti diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hari ini, Selasa (2/1/2018).

Dorodjatun diperiksa sebagai saksi untuk mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT), yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK memeriksa Dorodjatun dalam kapasitas sebagai Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) pada saat kasus tersebut terjadi.

KPK mendalami soal SK dari KKSK terkait penerbitan SKL untuk salah satu obligor BLBI, Sjamsul Nursalim.

"Karena sebagai ketua KKSK, ada SK yang diterbitkan terkait dengan penerbitan SKL terhadap obligor BLBI Sjamsul Nursalim," kata Febri di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (2/1/2017).

(Baca juga: KPK Periksa Boediono sebagai Anggota KKSK untuk Dalami Kasus BLBI)

Penyidik, lanjut Febri, mendalami bagaimana proses penerbitan SK KKSK tersebut dan kaitannya dengan SKL. Kasus BLBI ini menjadi salah satu prioritas KPK di 2018 ini.

Saat ditanya apakah kasus penerbitan SKL terhadap Sjamsul yang disebut merugikan negara Rp 4,58 triliun itu dapat selesai tahun ini, Febri tidak dapat memastikannya.

"Karena, kalau kita bicara soal penuntasan, tentu saja nanti kita akan lihat dari perkembangan penanganan perkaranya," ujar Febri.

Dia menyatakan, perlu dipahami bahwa kasus BLBI cukup kompleks. Saat ini KPK masih memeriksa atau fokus pada proses penyidikan yang berjalan dengan tersangka Syafruddin.

KPK sejauh ini juga belum dapat memanggil Sjamsul Nursalim. Namun, yang bersangkutan dan istrinya dilaporkan berada di Singapura.

(Baca juga: Jaksa Agung Sarankan KPK Libatkan Interpol Pulangkan Sjamsul Nursalim)

KPK sudah berkoordinasi dengan lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practice Investigation Bureau (CPIB), dalam upaya mengetahui keberadaan Sjamsul.

"Sudah kami lakukan pemanggilan. Namun, memang ada dua wilayah yurisdiksi yang berbeda sehingga pengaturan soal pemanggilan dan pemeriksaan itu agak berbeda," ujar Febri.

Kasus SKL BLBI terjadi pada April 2004 saat Syafruddin mengeluarkan surat pemenuhan kewajiban atau disebut SKL terhadap Sjamsul Nursalim. SKL itu terkait pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh sejumlah obligator BLBI kepada BPPN.

(Baca juga: Periksa Saksi dalam Kasus BLBI, Ini yang Digali KPK )

SKL dikeluarkan mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 yang dikeluarkan pada 30 Desember 2002 oleh Megawati Soekarnoputri, yang saat itu menjabat presiden RI.

KPK menduga Syafrudin telah menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang telah menyebabkan kerugian keuangan negara.

Audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan tertanggal 25 Agustus 2017 terkait kasus ini menyebutkan nilai kerugian keuangan negara Rp 4,58 triliun.

Nilai kerugian negara ini lebih tinggi daripada yang sebelumnya diperkirakan KPK yang sebesar Rp 3,7 triliun.

Dalam kasus ini, Syafruddin dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kompas TV Boediono diperiksa atas kasus korupsi bantuan likuiditas Bank Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Cak Imin Harap Kerja Sama Koalisi Perubahan Berlanjut pada Pilkada Aceh

Cak Imin Harap Kerja Sama Koalisi Perubahan Berlanjut pada Pilkada Aceh

Nasional
Kritisi Program Merdeka Belajar, Dompet Dhuafa Gelar Hardiknas Eduaction Forum 2024

Kritisi Program Merdeka Belajar, Dompet Dhuafa Gelar Hardiknas Eduaction Forum 2024

Nasional
Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Nasional
PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

Nasional
Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih, Para Pemberani

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih, Para Pemberani

Nasional
Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com