Salin Artikel

Periksa Dorodjatun Kuntjoro Jakti, KPK Dalami Penerbitan SKL BLBI

Dorodjatun diperiksa sebagai saksi untuk mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT), yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK memeriksa Dorodjatun dalam kapasitas sebagai Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) pada saat kasus tersebut terjadi.

KPK mendalami soal SK dari KKSK terkait penerbitan SKL untuk salah satu obligor BLBI, Sjamsul Nursalim.

"Karena sebagai ketua KKSK, ada SK yang diterbitkan terkait dengan penerbitan SKL terhadap obligor BLBI Sjamsul Nursalim," kata Febri di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (2/1/2017).

Penyidik, lanjut Febri, mendalami bagaimana proses penerbitan SK KKSK tersebut dan kaitannya dengan SKL. Kasus BLBI ini menjadi salah satu prioritas KPK di 2018 ini.

Saat ditanya apakah kasus penerbitan SKL terhadap Sjamsul yang disebut merugikan negara Rp 4,58 triliun itu dapat selesai tahun ini, Febri tidak dapat memastikannya.

"Karena, kalau kita bicara soal penuntasan, tentu saja nanti kita akan lihat dari perkembangan penanganan perkaranya," ujar Febri.

Dia menyatakan, perlu dipahami bahwa kasus BLBI cukup kompleks. Saat ini KPK masih memeriksa atau fokus pada proses penyidikan yang berjalan dengan tersangka Syafruddin.

KPK sejauh ini juga belum dapat memanggil Sjamsul Nursalim. Namun, yang bersangkutan dan istrinya dilaporkan berada di Singapura.

KPK sudah berkoordinasi dengan lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practice Investigation Bureau (CPIB), dalam upaya mengetahui keberadaan Sjamsul.

"Sudah kami lakukan pemanggilan. Namun, memang ada dua wilayah yurisdiksi yang berbeda sehingga pengaturan soal pemanggilan dan pemeriksaan itu agak berbeda," ujar Febri.

Kasus SKL BLBI terjadi pada April 2004 saat Syafruddin mengeluarkan surat pemenuhan kewajiban atau disebut SKL terhadap Sjamsul Nursalim. SKL itu terkait pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh sejumlah obligator BLBI kepada BPPN.

SKL dikeluarkan mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 yang dikeluarkan pada 30 Desember 2002 oleh Megawati Soekarnoputri, yang saat itu menjabat presiden RI.

KPK menduga Syafrudin telah menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang telah menyebabkan kerugian keuangan negara.

Audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan tertanggal 25 Agustus 2017 terkait kasus ini menyebutkan nilai kerugian keuangan negara Rp 4,58 triliun.

Nilai kerugian negara ini lebih tinggi daripada yang sebelumnya diperkirakan KPK yang sebesar Rp 3,7 triliun.

Dalam kasus ini, Syafruddin dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2018/01/02/19481081/periksa-dorodjatun-kuntjoro-jakti-kpk-dalami-penerbitan-skl-blbi

Terkini Lainnya

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 MiliarĀ 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 MiliarĀ 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke