JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden ke-11 RI Boediono hari ini menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) terhadap obligor penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Juru Bicara KPK RI Febri Diansyah menuturkan, Boediono diperiksa sebagai saksi untuk Syafruddin Temenggung (SAT).
Syafruddin menjadi tersangka terkait dugaan korupsi pemberian SKL kepada pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004, sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional).
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi (Boediono) sehubungan dengan kapasitasnya saat itu sebagai menteri keuangan, yang sesuai dengan Keppres Nomor 177 Tahun 1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) adalah sebagai anggota KKSK," kata Febri kepada wartawan, Kamis (28/12/2017).
(Baca juga: KPK: Boediono Hadir Hari Ini atas Inisiatif Sendiri..)
Boediono tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.45 WIB. Mantan Gubernur Bank Indonesia itu menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK selama hampir enam jam.
Boediono keluar dari gedung KPK sekitar pukul 15.50 WIB.
Tidak banyak informasi yang diberikan oleh Menteri Keuangan era Presiden Megawati Soekarnoputri itu. Boediono sepenuhnya menyerahkan detail informasi terkait pemeriksaan kepada KPK.
(Baca juga: Respons Spontan Boediono Saat Meninggalkan Gedung KPK)