JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Jakti, mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (2/1/2017).
Mantan Menko era Presiden Megawati Soekarnoputri tersebut hendak diperiksa terkait kasus penerbitan surat keterangan lunas (SKL) terhadap obligor penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Dorodjatun diperiksa sebagai saksi untuk mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. Syafruddin merupakan tersangka kasus ini.
"Diperiksa sebagai saksi dalam kasus BLBI untuk tersangka SAT," kata Febri, saat dikonfirmasi, Selasa siang.
Baca juga : KPK: Resolusi 2018, Kasus E-KTP dan BLBI Bisa Tuntas
Dorodjatun yang mengenakan baju kemeja biru lengan panjang, sudah tiba di KPK sekitar pukul 09.55 WIB. Tak lama setelah tiba ia bergegas menaiki tangga ke lantai atas gedung KPK, jalur yang kerap dilalui mereka yang hendak diperiksa KPK.
Dalam kasus ini, KPK menemukan adanya indikasi korupsi dalam pemberian SKL kepada Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004.
SKL itu terkait pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh sejumlah obligator BLBI kepada BPPN.
KPK menduga Syafrudin telah menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, yang telah menyebabkan kerugian keuangan negara.
Syafrudin disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.