Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Periksa Saksi dalam Kasus BLBI, Ini yang Digali KPK

Kompas.com - 07/12/2017, 21:55 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa empat orang saksi terkait kasus dugaan korupsi pada penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Mereka yang diperiksa adalah Human Resources Operasional PT Gajah Tunggal, Daud Diri; dan tiga orang pihak swasta, yaitu Samsul Bahri, Indrawana Widjaja, dan Jusup Agus Sayono.

Dari empat orang saksi tersebut, hanya Daud, Samsul, dan Indrawana saja yang hadir.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, materi pemeriksaan pada para saksi tersebut yakni terkait temuan dokumen yang disita dalam penggeledahan yang dilakukan KPK.

"Penyidik mengkonfirmasi sejumlah temuan dokumen yang disita dalam penggeledahan yang dilakukan beberapa waktu lalu di PT Gajah Tunggal di daerah Hayam Wuruk Jakarta. Saat itu penyidik menyita sejumlah dokumen," kata Febri, saat dikonfirmasi, Kamis (7/12/2017).

(Baca juga: Kasus BLBI, KPK Panggil HR Director PT Gajah Tunggal)

Sebelumnya, para saksi tersebut diperiksa KPK untuk melengkapi berkas penyidikan Syafruddin Arsyad Temenggung, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang merupakan tersangka penerbitan SKL tersebut.

Kasus SKL BLBI terjadi pada April 2004 saat Syafruddin mengeluarkan surat pemenuhan kewajiban atau yang disebut SKL terhadap Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI, yang memiliki kewajiban kepada BPPN.

SKL itu dikeluarkan mengacu pada Inpres Nomor 8 Tahun 2002 yang dikeluarkan pada 30 Desember 2002 oleh Megawati Soekarnoputri, yang saat itu menjabat Presiden RI.

KPK menduga Syafrudin telah menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, yang telah menyebabkan kerugian keuangan negara.

Audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan tertanggal 25 Agustus 2017, terkait kasus ini menyebutkan nilai kerugian keuangan negara adalah Rp 4,58 triliun.

Nilai kerugian negara ini lebih tinggi daripadanya yang sebelumnya diperkirakan KPK sebelumnya yang sebesar Rp 3,7 triliun.

Kompas TV Mantan terpidana kasus BLBI, Artalyta Suryani, memenuhi panggilan penyidik KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com