JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Jakti, selesai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (2/1/2017).
KPK hari ini memeriksa Dorodjatun sebagai saksi dalam kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Usai pemeriksaan, menteri di era Presiden Megawati Soekarnoputri itu irit bicara. Dia enggan mengungkapkan apa saja yang digali penyidik darinya.
"Tunggu KPK saja, sama KPK saja," kata Dorojatun, Kamis sore.
Hari ini, Dorodjatun diperiksa KPK dalam kapasitas sebagai saksi kasus tersebut. Dia menjadi saksi untuk mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT).
(Baca juga: Kasus BLBI, Boediono Diperiksa sebagai Saksi Saat Menjabat Menkeu)
Syafruddin merupakan tersangka kasus penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004.
SKL itu terkait pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh sejumlah obligator BLBI kepada BPPN.
Dikeluarkannya SKL itu mengacu pada Inpres Nomor 8 Tahun 2002 yang dikeluarkan pada 30 Desember 2002 oleh Megawati Soekarnoputri, yang saat itu menjabat Presiden RI.
(Baca juga: KPK Cegah Bepergian Delapan Orang Terkait Kasus BLBI)
KPK menduga, Syafrudin telah menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, yang telah menyebabkan kerugian keuangan negara.
Audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan tertanggal 25 Agustus 2017, terkait kasus ini menyebutkan, kerugian keuangan negara adalah Rp 4,58 triliun.
Nilai kerugian negara ini lebih tinggi daripada yang sebelumnya diperkirakan KPK sebesar Rp 3,7 triliun.
Dalam kasus ini, Syafruddin dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.