JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pembemberantasan Korupsi terus melakukan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia.
Pada hari ini, Kamis (14/12/2017), KPK memeriksa Sallyawati Rahardja, anak buah dari CEO sekaligus salah satu pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) yang juga Beneficial Owner dari perusahaan Connaught Internasional Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo.
Soetikno adalah pihak yang diduga sebagai perantara yang memberi suap untuk mantan Dirut Garuda, Emirsyah Satar.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dalam pemerilsaan Sally, penyidik mendalami masalah kontrak dan pembayaran komisi.
Baca: Selain Emirsyah, KPK Dalami Oknum Lain yang Diduga Menerima Uang
"Penyidik mendalami kontrak jasa konsultansi terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat serta informasi pembayaran komisi," kata Febri, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (14/12/2017).
Seusai pemeriksaan, Sally tak menjawab pertanyaan wartawan mengenai pemeriksaan yang dijalaninya.
"Tanya ke penyidik saja," ujar Sally.
Emirsyah Satar diduga menerima suap terkait pengadaan mesin Rolls-Royce PLC untuk pesawat Airbus SAS milik Garuda. Suap itu diperkirakan terjadi dalam rentang tahun 2005-2014 saat Garuda membeli pesawat Airbus.
Baca: Jokowi Singgung Kasus Emirsyah Satar di Depan Para Bos BUMN
Pada saat peristiwa itu terjadi, Garuda Indonesia melakukan pengadaan 50 pesawat Airbus. Untuk mesinnya, Emirsyah pun memilih mesin buatan Rolls-Royce.
Pilihan Emir itu diduga tak lepas dari iming-iming komisi yang diberikan perusahaan asal Inggris itu. KPK menyebutkan Emir menerima suap dari Rolls-Royce berupa uang dan barang yang nilainya lebih dari Rp 20 miliar.
Rinciannya adalah uang 1,2 juta euro dan 180.000 dollar AS atau senilai Rp 20 miliar dan barang senilai 2 juta dollar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.