Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demokrat Usulkan Sanksi Pidana untuk Ormas yang Melanggar Dihapus

Kompas.com - 30/10/2017, 18:41 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrat telah merampungkan draf revisi Undang-undang Ormas. Draf ini diumumkan dalam jumpa pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (30/10/2017).

Dalam draf revisi tersebut, Demokrat menghilangkan sanksi pidana bagi ormas yang ketahuan melakukan pelanggaran.

"Pada Perppu 2/2017 memberlakukan ketentuan sanksi pidana kepada Ormas dengan tidak memberikan kualifikasinya serta saksi pidana yang bagaimana yang akan dijatuhkan. Oleh karenanya pada RUU norma tersebut dihapus," kata Anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai Demokrat Fadi Utomo.

Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 yang baru saja disahkan menjadi UU, sanksi pidana secara tegas diatur dalam pasal 60 ayat 2.

Pasal tersebut berbunyi, "Ormas yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dan Pasal 59 ayat (3) dan ayat (4) dijatuhi sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.

(Baca: UU Ormas Versi Demokrat, Pengadilan yang Bisa Bubarkan Ormas)

Namun dalam revisi UU Ormas versi Demokrat, kata-kata "dan/atau sanksi pidana" dihapus.
Dengan ketentuan ini, maka Ormas hanya bisa dikenai sanksi administratif.

Sanksi administratif itu berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan dan pencabutan status badan hukum. Namun, pencabutan status badan hukum dalam revisi UU Ormas versi Demokrat harus melalui mekanisme pengadilan.

Sementara sanksi pidana bagi anggota atau pengurus ormas tetap tidak dihilangkan. Ketentuan ini ada dalam pasal 82 UU Ormas. Hanya saja, sanksi pidana hanya diberikan kepada anggota atau pengurus ormas yang secara langsung melakukan pelanggaran. Kata "tidak langsung" dalam pasal tersebut dihapus.

Draf revisi ini rencananya akan diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM serta Sekretariat DPR pada Selasa  (31/10/2017) besok.

Kompas TV Ketum Demokrat ini mengancam menerbitkan petisi jika pemerintah tidak tepat janji merevisi UU Ormas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com