Salin Artikel

Demokrat Usulkan Sanksi Pidana untuk Ormas yang Melanggar Dihapus

Dalam draf revisi tersebut, Demokrat menghilangkan sanksi pidana bagi ormas yang ketahuan melakukan pelanggaran.

"Pada Perppu 2/2017 memberlakukan ketentuan sanksi pidana kepada Ormas dengan tidak memberikan kualifikasinya serta saksi pidana yang bagaimana yang akan dijatuhkan. Oleh karenanya pada RUU norma tersebut dihapus," kata Anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai Demokrat Fadi Utomo.

Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 yang baru saja disahkan menjadi UU, sanksi pidana secara tegas diatur dalam pasal 60 ayat 2.

Pasal tersebut berbunyi, "Ormas yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dan Pasal 59 ayat (3) dan ayat (4) dijatuhi sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.

(Baca: UU Ormas Versi Demokrat, Pengadilan yang Bisa Bubarkan Ormas)

Namun dalam revisi UU Ormas versi Demokrat, kata-kata "dan/atau sanksi pidana" dihapus.
Dengan ketentuan ini, maka Ormas hanya bisa dikenai sanksi administratif.

Sanksi administratif itu berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan dan pencabutan status badan hukum. Namun, pencabutan status badan hukum dalam revisi UU Ormas versi Demokrat harus melalui mekanisme pengadilan.

Sementara sanksi pidana bagi anggota atau pengurus ormas tetap tidak dihilangkan. Ketentuan ini ada dalam pasal 82 UU Ormas. Hanya saja, sanksi pidana hanya diberikan kepada anggota atau pengurus ormas yang secara langsung melakukan pelanggaran. Kata "tidak langsung" dalam pasal tersebut dihapus.

Draf revisi ini rencananya akan diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM serta Sekretariat DPR pada Selasa  (31/10/2017) besok.

https://nasional.kompas.com/read/2017/10/30/18414361/demokrat-usulkan-sanksi-pidana-untuk-ormas-yang-melanggar-dihapus

Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke