Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Draf Revisi UU Ormas Rampung, Demokrat Serahkan ke Pemerintah Selasa

Kompas.com - 30/10/2017, 18:01 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrat telah merampungkan draf revisi Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Draf ini disusun oleh jajaran anggota Fraksi Partai Demokrat di Komisi II DPR sejak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas disahkan menjadi Undang-Undang pada pekan lalu.

Draf kemudian difinalisasi dalam rapat Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono, Senin (30/10/2017) siang ini.

"Sekarang draf revisi UU Ormas sudah selesai 100 persen. Dan akan kami sampaikan pada Kemenkum HAM dan Kemendagri besok," ujar Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan usai rapat di kantor DPP Demokrat, Senin.

(Baca juga: SBY Sarankan Pemerintah Pakai UU Anti-terorisme untuk Tindak Ormas Radikal)

Secara garis besar, ada dua perubahan dalam draf revisi yang dirumuskan Partai Demokrat. Pertama, pembubaran ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila atau pun melakukan pelanggaran lainnya kembali diserahkan kepada pengadilan.

Sementara sebelumnya dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2017, pembubaran bisa dilakukan langsung oleh pemerintah tanpa melalui proses pengadilan.

Kedua, adalah hilangnya sanksi pidana bagi ormas yang melakukan pelanggaran. Ormas hanya bisa dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan, dan pencabutan status badan hukum.

(Baca juga: Fahri Hamzah Prediksi Akan Banyak Ormas Dibubarkan pada Tahun Politik)

Sementara, sanksi pidana bagi anggota atau pengurus ormas tidak dihilangkan. Hanya saja, sanksi pidana hanya diberikan kepada anggota atau pengurus ormas yang secara melakukan pelanggaran secara langsung. Kata "tidak langsung" dalam Perppu 2/2017 dihapuskan.

Tak hanya kepada pemerintah, Hinca menambahkan, draf revisi UU Ormas juga akan diberikan ke Sekretariat DPR.

"Kami akan serahkan ke Ketua Fraksi untuk diperjuangkan," ucap Hinca.

Kompas TV Ketum Demokrat ini mengancam menerbitkan petisi jika pemerintah tidak tepat janji merevisi UU Ormas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com