JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wali Kota non-aktif Batu, Jawa Timur, Eddy Rumpoko (EDR), Senin (16/10/2017).
Eddy, yang berstatus tersangka dugaan suap, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu, Edi Setyawan (EDS) dalam kasus dugaan suap terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu tahun anggaran 2017.
"Yang bersangkutan (Eddy) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EDS," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi.
Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu orang pihak swasta, yakni Filipus Djap. Filipus juga berstatus tersangka dalam kasus ini. Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Eddy (EDR).
Baca juga: Plt Wali Kota Batu Beri Pesan untuk Eddy Rumpoko yang Ditahan KPK
Dalam kasus ini, Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko, diduga menerima suap Rp 500 juta dari pengusaha bernama Filipus Djap. Suap untuk Eddy diduga terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Batu tahun 2017.
Sekitar Rp 300 juta dari total suap Rp 500 juta itu diduga berupa pembayaran untuk pelunasan mobil Toyota Alphard milik Wali Kota.
KPK hanya menyita Rp 200 juta dalam bentuk tunai dari total nilai suap.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka.
Selain Eddy Rumpoko dan Filipus, KPK juga menetapkan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu, Edi Setyawan, sebagai tersangka.
Edi diduga menerima Rp 100 juta dari Filipus terkait proyek tersebut, sebagai fee untuk panitia pengadaan.