Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Perlu Izin Pengadilan, KPK Bisa Menyita Barang Tersangka

Kompas.com - 12/10/2017, 08:54 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menyita barang milik tersangka tanpa harus mendapatkan izin dari pengadilan.

Hal ini disampaikan Plt Unit Pelacakan Aset Pngelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK (Labuksi) Irene Putri dalam suatu diskusi yang digelar di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2017).

"KPK tidak perlu izin untuk menyita, termasuk sita eksekusi uang pengganti," kata Irene.

Hal ini, lanjut dia, sebagaimana diatur dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

(Baca: KPK Sita Empat Mobil Milik Bupati Kukar Rita Widyasari )

Meskipun demikian, penyidik KPK harus membuat berita acara mengenai penyitaan pada hari yang sama saat dilakukan penyitaan.

Irene menambahkan, terkait barang yang disita bukan berarti sudah menjadi hak negara. Sebab, barang yang disita belum bisa dikatakan sebagai barang yang merupakan hasil dari tindak pidana tersangka.

Untuk membuktikan itu, maka Jaksa akan melakukan analisis.

"Penyitaan atas semua dilimpahkan ke jaksa) penuntut umum dan dikaji apakah barang-barang itu relevan untuk pembuktian atau tidak termasuk penyitaan yang diduga tindak pidana, maka penuntut umum akan melakukan review apakah merupakan hasil tindak pidana atau tidak, belum ada implikasi itu rampasan negara," kata dia.

Kompas TV KPK saat ini sedang dalam proses untuk kembali mengeluarkan surat perintah penyidikan baru atau sprindik untuk Setya Novanto.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com