JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah benda dari penggeledahan terkait kasus suap dengan tersangka Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain. Penggeledahan dilakukan pada 15 dan 16 September 2017.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebutkan, KPK menyita sejumlah barang bukti, antara lain voucher transaksi keuangan para tersangka dan uang sebesar Rp 50 juta.
KPK juga mengamankan sejumlah dokumen proyek terkait perkara suap, serta mobil Toyota Avanza dari rumah kurir.
(Baca juga Bupati Batubara, Si Pengusaha Dealer Mobil dan Dugaan Suap Rp 4,4 Miliar)
"Mobil ini diduga sebagai wujud pemanfaatan suap terhadap bupati. Saat ini dititipkan sementara di Kantor Polda Sumut," kata Febri melalui keterangan tertulis, Sabtu (16/9/2017).
Penggeledahan dilakukan di 11 lokasi di Kabupaten Batubara dan Kota Medan. Empat lokasi berada di Kabupaten Batubara, yakni di kantor bupati, kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), rumah dinas bupati, dan rumah kurir.
Adapun tujuh lokasi lain berada di Kota Medan, yakni showroom mobil dan rumah pemiliknya serta rumah dan kantor tiga tersangka lain.
Atas penggeledahan yang dilakukan, KPK menyampaikan terima kasih kepada Polda Sumatera Utara karena telah bekerja sama dalam pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi. Proses penyidikan pun akan terus dilanjutkan.
"Hari ini tim melakukan tindakan lebih lanjut terkait hasil penyitaan tersebut dan akan mempelajari untuk mendukung proses penyidikan," sebut Febri.
Selain Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen, empat pihak lain yang juga menjadi tersangka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Batubara Helman Herdady, seorang pemilik dealer mobil Sujendi Tarsono alias Ayen, dua orang kontraktor bernama Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar.
Sebagai pihak yang diduga penerima, OK Arya, Sujendi, dan Helman disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.
Adapun sebagai pihak yang diduga pemberi, Maringan dan Syaiful disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayar (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.