JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga tempat di Batu, Jawa Timur, Senin (18/9/2017). Penggeledahan ini terkait operasi tangkap tangan terhadap Wali Kota Batu Eddy Rumpoko.
Ketiga tempat tersebut yakni rumah dinas wali kota Batu di Jalan Panglima Sudirman, Sumberejo, Kota Batu, Jawa Timur. Kemudian, Balaikota Among Tani (Kantor Pemerintah Kota Batu) di Jalan Panglima Sudirman, Pesanggrahan, Kota Batu, Jawa Timur.
Selain itu, KPK juga menggeledah rumah atau kantor yang beralamat di Jalan Brigjen Katamso, Kota Malang, Jawa Timur. Kantor tersebut merupakan PT Amarta, milik tersangka Filipus Djap.
"Penggeledahan dilakukan secara serentak oleh tiga tim sejak pukul 12.00 dan telah selesai untuk lokasi di Rumah Dinas. Dua lokasi lainnya masih berlangsung," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Senin.
(Baca juga: Pasca-OTT Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, KPK Geledah Sejumlah Tempat)
Menurut Febri, dari lokasi rumah dinas, tim KPK menyita satu unit mobil Toyota Alphard. Kemudian, KPK menyita uang senilai 10.000 dollar AS dalam pecahan 100 dollar AS.
Menurut Febri, selain menggeledah tiga lokasi, tim saat ini sedang melakukan penyitaan CCTV di Hotel Amarta terkait pemberian uang kepada Eddy Rumpoko.
Sebelummya, dalam operasi tangkap tangan, KPK menyita Rp 200 juta dalam bentuk tunai dari total nilai suap untuk sang wali kota. Uang Rp 200 juta itu disita di rumah dinas Wali Kota Batu.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarief menyatakan, Eddy dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan menjadi tersangka terkait suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Batu tahun 2017. Suap itu diduga diberikan oleh Filipus selaku pengusaha.