Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Transparansi Pengelolaan Anggaran Parpol Masih Buruk

Kompas.com - 15/09/2017, 13:52 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Transparansi penggunaan dan pengelolaan anggaran partai politik dinilai masih buruk.

Peneliti Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Almas Sjafrina menuturkan, laporan keuangan parpol yang bersumber dari negara sudah secara patuh dilaporkan oleh parpol ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pasalnya, laporan keuangan menjadi syarat untuk pencairan bantuan berikutnya.

Namun, laporan keuangan di luar itu tak dilaporkan. Audit tak dilakukan oleh BPK melainkan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk parpol.

“Soal pencatatan penerimaan dan pengeluaran serta transparansi pengelolaan dana, parpol masih tergolong buruk,” ujar Almas saat dihubungi, Jumat (15/9/2017).

Meskipun Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan Undang-Undang Partai Politik sudah mewajibkan parpol untuk mengelola keuangannya secara transparan, namun belum ada sanksi yang diatur dalam regulasi.

Regulasi yang ada, menurut dia, belum menjamin dapat membuat parpol mau secara transparan membuka penggunaan anggarannya.

Sepanjang 2012 hingga 2015, ICW berupaya meminta laporan keuangan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) atau Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) parpol serta harus bersengketa dulu di Komisi Informasi.

Namun, dari hasil tersebut belum semua parpol memberikan laporan keuangannya sekalipun ICW memenangi sengketa.

Padahal, penggunaan anggaran parpol seharusnya secara transparan diketahui publik agar diketahui kemana dana yang diperoleh parpol mengalir dan sebaliknya.

Misalnya, dalam UU Parpol disebutkan larangan bagi parpol menerima dana dari instansi pemerintah.

“Idealnya, misal, memasukkan info tersebut ke website partai atau setidaknya memberikan apabila ada publik yang meminta laporan,” tutur Almas.

Setidaknya, kata dia, UU Parpol direvisi untuk mencantumkan aturan yang lebih menjamin parpol untuk transparan dan akuntabel pada publik terkait penggunaan anggarannya.

Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 soal dana bantuan parpol, menurut dia,  tidak bisa menjawab, karena revisi tersebut hanya bicara mengenai besaran dana bantuan parpol.

Almas menuturkan, pihaknya mendorong agar laporan keuangan parpol bisa menjadi syarat keikutsertaan pemilu. Namun usulan tersebut, kata dia, masih sulit untuk diwujudkan.

“Jadi masuk ke dalam UU Pemilu. Tapi masih sulit untuk ke arah itu,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com