Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Dahlan Iskan, Jaksa Agung Sebut Kejaksaan Punya Hak Ajukan Kasasi

Kompas.com - 10/09/2017, 21:15 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung HM Prasetyo menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Prasetyo menilai Kejati Jawa Timur memiliki hak untuk menempuh proses hukum selanjutnya pascaputusan bebas Dahlan yang ditetapkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya, termasuk untuk mengajukan kasasi.

"Ya, silakan saja itu menjadi tanggung jawab Kejaksaan Jawa Timur. Dan, perlu saya sampaikan ya, itu di tingkat pertama Dahlan Iskan dinyatakan bersalah. Lima orang hakimnya yakin sama dengan jaksa, (Dahlan) bersalah melakukan korupsi," ujar Prasetyo di Jakarta, Minggu (10/9/2017).

Ia pun menilai, putusan bebas dari Pengadilan Tinggi Surabaya merupakan dinamika penegakan hukum yang tengah berlangsung. Menurut dia, Kejati Jawa Timur sudah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menangani kasus tersebut. Namun ia enggan menjawab saat ditanya langkah hukum selanjutnya yang akan ditempuh Kejati Jawa Timur.

"Kita tunggu nanti laporan mereka seprti apa. Kalau kasasi ya kasasi dan itu yang mungkin harus dilakukan," lanjut Prasetyo.

Baca juga: Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Akan Ajukan Kasasi

Sebelumnya, mantan Pengacara Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra, berharap jaksa tidak mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Surabaya. Namun demikian, itu menjadi kewenangan jaksa. Yusril yakin, Dahlan siap menghadapi proses hukum apa pun.

"Kalau mereka (jaksa mengajukan) kasasi kan akan menulis (menyampaikan ke MA) memori kasasi kan, tentu Pak Dahlan akan mengajukan kontra-memori," kata Yusril.

Upaya banding Dahlan Iskan dikabulkan Pengadilan Tinggi Surabaya. Pengadilan Tinggi membebaskan mantan Menteri ESDM itu dari tuduhan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha, yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

"Sudah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya pada pekan lalu menjelang Idul Adha," kata Juru Bicara Pengadilan Tinggi Surabaya, Untung Widarto kepada wartawan di Surabaya, Selasa (5/9/2017).

Baca juga: Pengadilan Tinggi Surabaya Bebaskan Dahlan Iskan

Kompas TV Dahlan Iskan Dipidana Penjara 2 Tahun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com