JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara yang juga Pengacara Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra, mengaku pernah bercerita soal kasus yang menjerat Dahlan kepada Presiden Joko Widodo.
Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu sebelumnya diputus bersalah melakukan korupsi dalam kasus penjualan aset PT PWU di Jawa Timur dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.
Namun, kini Pengadilan Tinggi Surabaya mengabulkan banding yang diajukan Dahlan dan menyatakannya tidak bersalah.
"Saya pernah secara khusus menceritakan kepada Presiden Jokowi perkembangan perkara pak Dahlan dan meminta perhatian pemerintah agar tidak perlu mencari-cari kesalahan pak Dahlan, agar tidak terkesan Pemerintah menzalimi beliau," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/9/2017).
Baca: Pengadilan Tinggi Surabaya Bebaskan Dahlan Iskan
Presiden Jokowi, menurut Yusril, mendengarkan dengan serius penjelasan dirinya mengenai tuduhan yang ditujukan kepada Dahlan Iskan dan merasa prihatin.
Namun, Presiden Jokowi, menurut Yusril, mengatakan bahwa dirinya tidak dapat mengintervensi jalannya peradilan kasus Dahlan Iskan.
"Semuanya diserahkan kepada majelis hakim yang mengadili perkara itu," kata Yusril.
Baca: Yusril Nilai PT Surabaya Berani karena Bebaskan Dahlan Iskan
Ketua Umum Partai Bulan Bintang yang menjadi advokat Dahlan ketika didakwa di Pengadilan Tipikor Surabaya ini pun menyerukan kepada para kadernya untuk memanjatkan rasa syukur atas dibebaskannya Dahlan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya.
Dia juga meminta para kader PBB berdoa agar jaksa tidak mengajukan kasasi atas keputusan Pengadilan Tinggi Surabaya itu.
Baca: Kajati Jatim: Hukuman untuk Dahlan Iskan Terlalu Ringan
"Di masa muda, pak Dahlan Iskan itu aktivis Pelajar Islam Indonesia (PII). Keluarga Pak Dahlan di Magetan, Jawa Timur, adalah warga Masyumi. Jadi kami menganggap pak Dahlan adalah keluarga besar kami," ucap Yusril.