Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Lagi Protes, Yusril Minta MK Kembali Putarkan Video HTI

Kompas.com - 06/09/2017, 13:18 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) yang diajukan oleh sejumlah pihak, Rabu (6/9/2017).

Salah satunya, permohonan yang diajukan oleh Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ismail Yusanto melalui kuasa hukumnya, yakni Yusril Ihza Mahendra.

Sebelum mendengarkan keterangan ahli dan saksi, Yusril meminta majelis sidang agar kembali menayangkan potongan video pada sidang sebelumnya, Rabu (30/8/2017).

Video tersebut merupakan potongan gambar Muktamar HTI yang digelar di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, pada 2013.

Menurut Yusril, video tersebut penting untuk ditayangkan kembali karena akan dijelaskan lebih rinci oleh para saksi yang dihadirkan, yakni Farid Wajdi dan Abdullah Fanani. Keduanya merupakan anggota HTI.

(Baca: Yusril Sebut Video Pemutaran Acara HTI Tahun 2013 Jadi Bumerang Buat Jokowi)

"Karena video itu perlu diterangkan oleh saksi dalam sidang kali ini, mohon diizinkan yang mulia," kata Yusril kepada majelis sidang.

"Supaya berimbang karena kemarin diberi kesempatan, (sekarang) sama juga, silakan," jawab Wakil ketua MK, Anwar Usman selaku pimpinan sidang kali ini menggantikan Ketua MK, Arief Hidayat yang tidak hadir dalam persidangan.

Adapun isi dari video tersebut menampilkan satu petinggi di organisasi HTI yang sedang berorasi dihadapan para anggota HTI lainnya. Ia menyebutkan perihal empat pilar Khilafah yang memerintahkan massa HTI melakukan perubahan.

Usai penayangan video, Yusril menanyakan beberapa hal terkait video tersebut kepada saksi.

"Saudara saksi, apakah saudara telah menyimak dengan seksama video yang ditayangkan di ruangan ini?," tanya Yusril kepada saksi, Farid Wajdi.

(Baca: Mendagri Putar Video Muktamar HTI di Sidang MK, Yusril Protes)

Dalam keterangannya, saksi Farid mengatakan bahwa kegiatan yang ditayangkan dalam video tersebut merupakan Muktamar Khilafah yang dilaksanakan pada Minggu, 2 Juni 2013. Adapun orang yang menyampaikan pidato adalah Rahmat Kurnia, salah satu pengurus HTI.

"Saat itu menjadi Ketua Umum HTI," kata Farid.

Yusril kemudian bertanya mengenai sikap pemerintah usai kegiatan Muktamar pada Muktamar HTI pada 2013 lalu tersebut. Menurut Farid, usai kegiatan tersebut belum pernah HTI mendapatkan teguran. Kepolisian pun, kata Farid, memberikan izin atas berbagai kegiatan HTI.

Halaman:


Terkini Lainnya

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com