Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uji Materi Perppu Ormas, Mendagri Jelaskan soal Pemutaran Video HTI

Kompas.com - 30/08/2017, 19:54 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa tidak ada maksud dari pemerintah mempropaganda persidangan uji materi terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (30/8/2017).

Hal ini disampaikan Tjahjo menanggapi protes yang disampaikan kuasa hukum Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto, Yusril Ihza Mahendra, atas penayangan video Muktamar HTI yang digelar di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, pada 2013.

Menurut Tjahjo, video tersebut bagian dari keterangan yang ingin disampaikan pemerintah kepada MK. Tjahjo juga mengaku bahwa sebelumnya telah meminta izin majelis sidang supaya video dapat ditayangkan di persidangan.

"Itu kan sudah kami minta izin bahwa video dengan apa yang saya bacakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan sebagai bukti keterangan, yah enggak ada tujuannya sih," kata Tjahjo di MK, Jakarta, usai persidangan uji materi.

Sementara itu, Ismail Yusanto menilai penayangan video tidak relevan untuk ditayangkan dalam uji materi terkait Perppu Ormas.

"Karena kalau itu dianggap sebagai bukti itu tidak diungkapkan di sini atau sekarang, tapi itu nanti," kata dia.

(Baca juga: Mendagri Putar Video Muktamar HTI di Sidang MK, Yusril Protes)

Menurut Ismail, melalui penayangan video tersebut seolah HTI merupakan organisasi yang harus dan benar-benar dibubarkan. Padahal, video tersebut direkam beberapa tahun lalu.

"Bahwa Hizbut Tahrir sesuatu yang harus dibubarkan dan pemerintah mempunyai dasar yang kuat," kata dia.

Ketika ditanya awak media bahwa apakah dengan demikian maka saat ini HTI sudah berubah, Ismail tidak menjawab tegas.

"Persoalannya bukan berubah atau tidak. Tetapi, apa yang disampaikan pada tahun 2013 sampai sekarang tidak ada suatu yang dianggap sebagai kegentingan yang memaksa. Jadi itu peristiwa 2013, tapi kenapa dipersoalkan sekarang," kata dia.

Mendagri sebelum memaparkan keterangan dari pihak pemerintah terlebih dahulu meminta agar diputarkan potongan video Muktamar HTI pada 2013 lalu. Durasi video tersebut sekitar dua menit.

Dalam video tersebut menampilkan orasi salah satu petinggi di organisasi HTI. Di hadapan para anggota lainnya, petinggi HTI itu menyebutkan perihal empat pilar khilafah yang memerintahkan massa HTI melakukan perubahan.

(Baca juga: Hizbut Tahrir Indonesia Bantah Anti-Pancasila)

Dalam orasinya, pertama, ia menyerukan untuk meninggalkan hukum dan sistem jahiliah dengan menegakan hukum syariat Islam.

Kedua, ia menyerukan agar ada perubahan kekuasaan dari tangan para pemilik modal menjadi milik umat. Ketiga, ia meminta untuk meninggalkan sekat-sekat nasionalisme.

"Arah perubahan ketiga, hancurkan sekat-sekat nasionalisme yang telah memecah belah kita semua. Angkat satu orang khalifah untuk menyatukan umat," demikian isi video tersebut.

Mengenai poin keempat, petinggi HTI dalam video itu menyerukan untuk meninggalkan hukum perundang-undangan buatan manusia serta voting dengan menyerahkan sepenuhnya kepada khalifah yang mengambil salah satu pendapat hukum terkuat.

"Inilah empat perubahan yang harus kita lakukan. Dan inilah empat pilar khilafah. Oleh karena itu perubahan yang harus kita lakukan adalah perubahan untuk menegakan khilafah," demikian dalam video tersebut.

Ada tujuh pihak yang mengajukan gugatan terhadap Perppu Ormas. Di antaranya Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto dan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA).

Pascapenerbitan Perppu Ormas, pemerintah kemudian mencabut status badan hukum HTI lantaran dianggap anti-Pancasila.

Kompas TV Aktivitas Hizbut Tahrir Indonesia di sejumlah daerah masih normal walau pemerintah telah resmi membubarkan HTI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com