JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah kalangan khawatir surat keputusan bersama (SKB) tentang Peringatan dan Pembinaan Terhadap Mantan Anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), digunakan untuk melakukan intimidasi.
SKB merupakan tindak lanjut dikeluarkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.
Namun, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menepis anggapan bahwa SKB itu bisa menjadi alat intimidasi.
"Ndaklah, bacalah dulu di situ. (SKB itu untuk) Mengimbau," kata Yasonna, di sela acara di Kemenkum HAM, Minggu (27/8/2017).
SKB tersebut, lanjut Yasonna, bersifat mengimbau. Imbauan itu diberikan agar orang-orang yang selama ini terlibat HTI bisa kembali ke dasar dan ideologi negara.
"Kami tidak represif, tetapi berupaya akomodatif. Karena kami bersama-sama punya bangsa ini, bangsa ini milik semua," ujar Yasonna.
(Baca: Apa Alasan Pemerintah Akan Terbitkan SKB Terkait Mantan Anggota HTI?)
Sebelumnya, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri, Soedarmo mengatakan, finalisasi SKB saat ini tinggal menunggu tanda tangan tiga menteri, yakni Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly, serta Jaksa Agung HM Prasetyo.
"Secepatnya dikeluarkan, tinggal paraf masing-masing kementerian saja," ujar Soedarmo.
SKB merupakan tindak lanjut setelah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dengan demikian, HTI resmi dibubarkan pemerintah.