JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat lokasi terkait operasi tangkap tangan terhadap Tarmizi, panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penggeledahan dilakukan di Jakarta dan Jawa Timur.
"Tim penyidik selama dua hari menggeledah sejumlah lokasi. Proses berlangsung sekitar 5 – 6 jam di masing-masing lokasi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK Jakarta, Jumat (25/8/2017).
Pertama, KPK menggeledah Rumah milik tersangka Yunus Nafik, dan Kantor PT Aquamarine Divindo Inspection di Sidoarjo, Jawa Timur.
Kemudian, penyidik menggeledah ruang kerja Tarmizi di Kantor PN Jakarta Selatan. Selain itu, kediaman Tarmizi di Depok, Jawa Barat.
Baca: KPK Dalami Keterlibatan Hakim dalam Dugaan Suap Panitera PN Jaksel
Menurut Febri, dari empat lokasi, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Sebelumnya, KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi dan seorang pengacara Akhmad Zaini.
Keduanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan di PN Jakarta Selatan, Senin (21/8/2017).
Tarmizi diduga menerima suap Rp 400 juta untuk menolak gugatan perdata wanprestasi yang diajukan Eastern Jason Fabrication Service Pte Ltd terhadap PT Aquamarine Divindo Inspection.
Baca juga: Panitera PN Jaksel Ditangkap, Ketua MA Terima Kasih ke KPK
Dalam perkara tersebut, Eastern Jason mengalami kerugian dan menuntut PT Aquamarine membayar ganti rugi 7,6 juta dollar AS dan 131.000 dollar Singapura.
Dalam perkara tersebut, Akhmad menjadi penasehat hukum PT Aquamarine Divindo Inspection.
Kemudian, KPK menetapkan Direktur Utama PT Aquamarine Divindo Inspection Yunus Nafik sebagai tersangka. Yunus diduga sebagai pihak pemberi suap kepada Tarmizi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.