JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dalam kasus suap yang terungkap dari operasi tangkap tangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ketiganya adalah, panitera pengganti PN Jaksel, Tarmizi dan pengacara Akhmad Zaini. Kemudian, Direktur Utama PT Aquamarine Divindo Inspection Yunus Nafik.
Ketiganya mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan hingga Rabu (23/8/2017) dini hari.
"Tiga tersangka ditahan untuk 20 hari pertama dalam proses penyidikan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu.
Tarmizi ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Guntur, Jakarta. Akhmad Zaini ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur. Sementara, Yunus Nafik ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
Sebelumnya, pada Selasa siang, KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi dan seorang pengacara Akhmad Zaini.
Keduanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan di PN Jakarta Selatan, Senin (21/8/2017) kemarin.
Tarmizi diduga menerima suap Rp 425 juta untuk menolak gugatan perdata wanprestasi yang diajukan Eastern Jason Fabrication Service Pte Ltd terhadap PT Aquamarine Divindo Inspection.
Dalam perkara tersebut, Eastern Jason mengalami kerugian dan menuntut PT Aquamarine membayar ganti rugi 7,6 juta dollar AS dan 131.000 dollar Singapura.
(Baca: Suap Panitera PN Jaksel agar Hakim Tolak Gugatan 7,6 Juta Dollar AS)
Dalam perkara tersebut, Akhmad Zaini menjadi penasehat hukum PT Aquamarine Divindo Inspection.
Pada Selasa malam, Dirut PT Aquamarine Yunus Nafik dibawa oleh penyidik ke Gedung KPK. Setelah menjalani pemeriksaan, KPK menetapkan Yunus sebagai tersangka.
Yunus diduga sebagai pihak pemberi suap yang bertindak sebagai penyedia uang Rp 425 juta.