JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali menyatakan panitera pengganti yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi telah diberhentikan sementara.
"Kemarin, dengan tertangkapnya langsung diterbitkan surat pemberhentian sementara kepada yang bersangkutan," kata Hatta Ali, saat ditemui di kantor Komisi Yudisial, di Jalan Kramat, Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2017).
Ali berterima kasih kepada KPK karena kejadian ini, yang dinilai telah menertibkan badan peradilan.
MA dengan KPK, menurut dia, sudah punya koordinasi yang baik.
"Jadi memang tujuan kami bagaimana caranya peradilan itu bersih," ujar Ali.
(baca: Tiga Tersangka Dugaan Kasus Suap Panitera PN Jaksel Ditahan KPK)
Ali belum mengetahui, bagaimana hubungan panitera bernama Tarmizi itu dengan pengacara yang melakukan penyuapan.
"Kita tidak tahu bagaimana hubungan mereka dengan pencari keadilan yang kebetulan advokat sehingga terjadi demikian. Tapi kita tetap melakukan koordinasi dengan KPK," ujar Ali.
(baca: Suap Panitera PN Jaksel agar Hakim Tolak Gugatan 7,6 Juta Dollar AS)
Ia menegaskan, kasus ini adalah perbuatan oknum. Sehingga, yang rusak bukan sistem manajemen administrasi penanganan perkara di pengadilan.
"Oknum ini menyalahgunakan. Sistemnya kan tidak ada yang dirusak, sistem yang dirusak ya dia menyalahgunakan," ujar Ali.
Menurut Ali, pengawasan MA terhadap panitera terus berjalan. Meski demikian, dia mengakui ada keterbatasan, misalnya soal penyadapan.
"Oleh karena itu, perlu koordinasi dengan KPK. KPK punya alat penyadapan, kita tidak punya. Sehingga kita perlu koordinasi dengan KPK yang punya alat penyadapan," ujar Ali.
(baca: Panitera PN Jaksel Gunakan Istilah Sapi dan Kambing untuk Samarkan Suap)
KPK menetapkan panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi sebagai tersangka.