JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo menyatakan, KPK tengah mendalami dugaan keterlibatan hakim pada kasus suap panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Itu (dugaan keterlibatan hakim) masih didalami, karena buktinya belum terlalu kuat," kata Agus, ketika ditemui pada acara "12 Tahun Komisi Yudisial", di kantor Komisi Yudisial, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2017).
Seperti diketahui, panitera pengganti PN Jaksel bernama Tarmizi terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tarmizi diduga menerima suap total Rp 425 juta untuk menolak gugatan perdata yang diajukan Eastern Jason Fabrication Service Pte Ltd terhadap PT Aqua Marine Divindo Inspection.
Dalam perkara tersebut, Eastern Jason mengalami kerugian dan menuntut PT Aqua Marine membayar ganti rugi 7,6 juta dollar AS dan 131.000 dollar Singapura.
Selain Tarmizi, KPK juga menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini yakni Direktur Utama PT Aquamarine Divindo Inspection Yunus Nafik dan pengacara bernama Akhmad Zaini.
Akhmad Zaini merupakan penasehat hukum PT Aquamarine Divindo Inspection. KPK menyatakan, uang suap untuk Tarmizi diduga diberikan oleh Yunus Nafik.
"Yang menanangi cek itu kan dirutnya kan, dirutnya juga tahu, jadi yang berikan sebenarnya dirutnya kan," kata Agus.
Sehingga, lanjut Agus, sudah ada tiga tersangka pada kasus ini.
"Selanjutnya kita harus menunggu pemeriksaan, selanjutnya kita menunggu proses pengadilannya nanti," ujar Agus.
(Baca juga: Panitera PN Jaksel Ditangkap, Ketua MA Terima Kasih ke KPK)
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali menyatakan, jika ada fakta keterlibatan hakim pada kasus suap ini tentu MA akan melakukan pemeriksaan.
"Ya kita lihat dulu ada apa enggak. Karena kan sebelumnya juga tidak ada. Bahkan mungkin jual nama saja," ujar Ali.