Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlambatnya Pemberitahuan SPDP pada Kasus Hary Tanoe Dinilai Pelanggaran

Kompas.com - 12/07/2017, 20:07 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terlambatnya pemberian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap seorang terlapor dinilai sebagai bentuk pelanggaran.

Penilaian itu disampaikan ahli hukum pidana Abdul Chair saat dihadirkan sebagai ahli pada sidang praperadilan gugatan penetapan tersangka Hary Tanoesoedibjo oleh Bareskrim Polri, Rabu (12/7/2017), di PN Jakarta Selatan.

Sprindik kasus yang menjerat Hary Tanoe disebut tertanggal 15 Mei 2017, tetapi SPDP baru disampaikan kepadanya pada 20 Juni 2017.

Abdul Chair mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 130 Tahun 2015, SPDP wajib diberitahukan kepada pihak seperti jaksa penuntut umum, pelapor, dan terlapor, paling lambat 7 hari setelah adanya sprindik.

"Dalam putusan Mahkamah Konstitusi tidak boleh melampaui batas waktu selama 7 hari," kata Abdul Chair.

Baca: Hakim Pertanyakan Objektivitas Karyawan MNC yang Jadi Saksi Praperadilan Hary Tanoe

Jika lebih dari 7 hari, menurut dia, selain melanggar putusan MK, juga melanggar Pasal 109 KUHAP.

Abdul Chair mengatakan, pemberitahuan SPDP merupakan hak konstitusional terlapor.

Hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan, Cepi Iskandar menanyakan, apakah penyidikan oleh polisi akan gugur jika JPU dan pelapor sudah mendapatkan SPDP, sementara terlapor belum mengetahuinya .

"Pendapat ahli, menurut MK bahwa MK menyebutkan secara semuanya pihak tersebut wajib diberitahukan dan disampaikan (SPDP). Tidak ada pengecualian. Sifatnya semuanya," jawab Abdul Chair.

Mengenai kelanjutan penyidikan, menurut dia, untuk menguji sah atau tidaknya penyidikan, ada lembaga yang berhak menilai.

Baca juga: Kubu Hary Tanoe Bawa Bukti di Sidang Praperadilan

"Dalam hal ini membatalkan tindakan penyidik, dalam hal ini penyidikan dianggap tidak sah karena SPDP itu telah melampaui batas waktu yang telah ditentukan oleh MK," ujar Abdul Chair.

Sarana untuk membatalkan penyidikan itu, menurut dia, yakni lembaga peradilan melalui gugatan praperadilan.

"Di situ praperadilan yang akan memutus apakah keterlambatan SPDP kepada terlapor ini  dapat dimaknai sebagai pelanggaran konstitusional MK yang berakibat SPDP itu dapat dibatalkan dan oleh karena itu dianggap tidak sah," ujar Abdul Chair.

Hary merupakan tersangka dalam kasus dugaan mengancam Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto melalui media elektronik.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com