Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Pertanyakan Objektivitas Karyawan MNC yang Jadi Saksi Praperadilan Hary Tanoe

Kompas.com - 12/07/2017, 16:04 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -Hakim tunggal yang memimpin sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Hary Tanoesoedibjo, Cepi Iskandar, mempertanyakan objektivitas saksi yang dihadirkan pihak pemohon.

Hary Tanoe menggugat Bareskrim Polri atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan melakukan ancaman terhadap jaksa.

Pada persidangan hari ini, Rabu (12/7/2017), pihak Hary Tanoe menghadirkan sejumlah saksi, salah satunya Direktur Pemberitaan MNC Group Arya Sinulingga.

Hakim mempertanyakan soal objektivitas karena Arya merupakan karyawan MNC dan mendapatkan gaji dari perusahaan tersebut.

"Yang jelas kita mencari objektivitas. Tentu kalau yang bersangkutan ada hubungan pekerjaan, dimungkinkan tidak objektif. Ada saksi lain?" tanya hakim Cepi, di Ruang Sidang PN Jakarta Selatan, Rabu.

Baca: Lawan Polri, Kubu Hary Tanoe Pakai Putusan Praperadilan Budi Gunawan

Salah satu pengacara Hary Tanoe, M Maulana Bungaran mengatakan, Arya hanya akan menjelaskan soal tidak adanya intervensi oleh Hary dalam proses pembuatan berita soal kasus ini.

Seperti diketahui, Jaksa Yulianto sebelumnya disebut-sebut merasa terancam dengan pemberitaan kasus ini.

Hakim lalu menanyakan kepada kuasa hukum Polri. Kubu Polri merasa keberatan dengan hadirnya saksi.

"Kami dari Termohon sangat keberatan. Apapun yang disampaikan oleh saksi itu tentunya terkait dengan tempat di mana dia kerja dan dapat gaji, jadinya termohon keberatan," ujar kuasa hukum Polri.

Baca juga: Kubu Hary Tanoe Bawa Bukti di Sidang Praperadilan

Hakim akhirnya memutuskan Arya tetap dapat bersaksi tanpa diangkat sumpah di persidangan.

Dalam kesaksiannya, Arya mengatakan bahwa berita yang dibuat oleh Redaksi MNC, bebas dari intervensi manajemen perusahaan termasuk dari Hary.

Hary disebut tidak pernah ikut rapat redaksi, sehingga diartikan tidak ada intevensi.

"Sepanjang yang saya tahu Bapak Hary Tanoe tidak pernah sama sekali ikut rapat redaksi," ujar Arya.

Arya menambahkan, pihaknya juga membuka ruang untuk hak jawab atau memberi kesempatan kepada pihak yang hendak melakukan komplain terhadap pemberitaan.

Kuasa hukum Hary kemudian bertanya apakah Jaksa Yulianto pernah menggunakan hak jawab tersebut.

"Sampai hari ini Saudara Yulianto tidak pernah membuat hak jawab dan melaporkan kami ke Dewan Pers," ujar Arya.

Kompas TV Hary Tanoe Ajukan Gugatan Praperadilan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Nasional
Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Nasional
Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Nasional
3 Cara Isi Saldo JakCard

3 Cara Isi Saldo JakCard

Nasional
Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Nasional
Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan 'Amici Curiae', Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan "Amici Curiae", Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Nasional
MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

Nasional
Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Nasional
Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Nasional
KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com