Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lawan Polri, Kubu Hary Tanoe Pakai Putusan Praperadilan Budi Gunawan

Kompas.com - 11/07/2017, 15:41 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak pengacara CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo menghadirkan bukti dalam sidang lanjutan praperadilan terkait penetapan Hary sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Salah satu bukti yang dihadirkan yakni hasil putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, sekitar 88 bukti dihadirkan oleh pengacara Hary Tanoe.

Bukti-bukti tersebut meliputi putusan-putusan praperadilan, standar prosedur untuk penangan laporan yang ada di beberapa polda, kemudian ada beberapa tentang Undang-Undang ITE, KUHP dan KUHAP.

Bukti tersebut telah diserahkan dan diterima hakim tunggal yang memimpin persidangan, Cepi Iskandar. Hakim bertanya apakah bukti-bukti yang diserahkan pihak pengacara sudah cukup.

"Ada lagi, Yang Mulia, bukti-bukti tertulis," kata salah satu pengacara Hary, M Maulana Bungaran, di ruang sidang, Selasa (11/7/2017).

Rencananya, bukti tertulis itu akan diserahkan menyusul besok. Maulana yang dikonfirmasi seusai sidang membenarkan soal salah satu bukti yang mereka pakai yakni putusan praperadikan Komjen Budi Gunawan atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ya kami ada membuktikan salah satu dari putusan Pak BG dari website MA, ya sebagai pembanding. Sebenarnya kan mirip begitu ya tuntutan yang diajukan dengan Pak Budi," ujar Maulana.

Dia tidak menjelaskan spesifik apakah memakai putusan praperadilan BG ini merupakan strategi untuk melawan Polri di praperadilan.

Dia hanya menyebut soal kemiripan kasusnya, yakni sama-sama menggugat terkait penetapan tersangka. Status tersangka itu ditetapkan KPK lantaran Budi Gunawan diduga memiliki rekening tak wajar.

Saat itu pengadilan mengabulkan permohonan praperadilan Komjen Budi Gunawan.

"Kemiripan ya justru kan disini memohon dibatalkan penetapan tersangka klien kami," ujar Maulana.

(Baca juga: Kubu Hary Tanoe Bawa Bukti di Sidang Praperadilan)

Veris, salah satu kuasa hukum Polri dari Biro Hukum Polri, enggan panjang lebar menanggapi penggunaan hasil putusan Komjen BG oleh pihak Hary Tanoe sebagai bukti di persidangan.

"Sah-sah saja," ujar Veris.

Tak hanya satu hasil putusan praperadilan Komjen BG yang dijadikan bukti oleh pihak Hary.

Ada beberapa putusan praperadilan lainnya yang juga digunakan, seperti praperadilan Hadi Purnomo terhadap yang ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus pajak, dua perkara putusan praperadilan kasus mobile-8, dan lainnya.

(Baca juga: Pengacara Sebut Belum Ada Forensik Digital terhadap SMS Hary Tanoe)

Kompas TV Hary Tanoe Diperiksa Bareskrim Polri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com