JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto, menangis saat membacakan nota pembelaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/7/2017).
Terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tersebut tak kuat menahan tangis saat menyampaikan permohonan maaf kepada keluarganya.
Sugiharto merasa seluruh anggota keluarganya harus menanggung malu akibat perbuatannya.
"Terima kasih atas dukungan moril yang diberikan oleh keluarga saya, terutama istri dan anak-anak saya. Saya memohon maaf, karena saya yang melakukan, tapi keluarga harus menanggung malu," ujar Irman saat membacakan pleidoi pribadi.
(Baca juga: Terdakwa Kasus E-KTP Sakit Jelang Sidang Pembelaan)
Dalam pembelaannya, Sugiharto juga menyampaikan permohonan maaf kepada pemerintah dan masyarakat. Permohonan maaf juga ditujukan kepada jajaran Kementerian Dalam Negeri yang ikut bersusah payah menyukseskan program e-KTP.
Sugiharto meminta majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya. Kepada hakim, Sugiharto mengatakan bahwa ia tidak pernah berniat sedikit pun untuk melakukan korupsi dan menggagalkan proyek e-KTP.
"Dengan penuh kesadaran dan penyesalan mendalam, saya menyampaikan permohonan pada majelis hakim. Semua keputusan dalam bentuk apa pun akan saya terima dengan lapang dada," kata Sugiharto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.