Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hidayat Nur Wahid Tetap Tak Setuju Hak Angket KPK, Ini Alasannya

Kompas.com - 12/06/2017, 06:13 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menyatakan tetap menolak adanya hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Hidayat, hak angket bukanlah instrumen yang tepat untuk mengevaluasi KPK. Apalagi, saat ini KPK sedang menyelidiki banyak dugaan kasus korupsi.

"Termasuk, kita dorong KPK memberantas korupsi yang besar-besar, yang sudah menjadi perhatian publik, seperti terkait BLBI, terkait e-KTP, terkait Century, termasuk yang terkait dengan yang terjadi dengan Pak Ahok, pembelian tanah RS Sumber Waras, pembelian tanah di Cengkareng, TransJakarta," kata Hidayat ditemui usai buka puasa bersama di kediamannya di Kemang, Jakarta Selatan, Minggu (11/6/2017).

Hidayat menambahkan, kasus-kasus korupsi tersebut sudah menjadi masalah publik yang semestinya harus dituntaskan oleh KPK.

"Kalau KPK bisa melakukan tangkap tangan di Bengkulu, Surabaya, yang nilainya berapa, kami semua apresiasi. Kalau yang kecil-kecil bisa dilakukan, apalagi yang gede-gede," ujar Wakil Ketua Majelis Syuro PKS itu.

Hidayat melanjutkan, dalam negara demokrasi KPK juga diminta tidak alergi terhadap kritik atau masukan. Ini diperlukan untuk menyelesaikan penyelidikan atas dugaan kasus korupsi yang merugikan negara bahkan hingga triliunan rupiah.

Meskipun saat ini sudah terbentuk Pansus Hak Angket KPK di DPR, Hidayat mengatakan bahwa Fraksi PKS tidak mengirimkan perwakilan.

"Kami (PKS) menegaskan, kami tidak mendukung hak angket dan tidak mengirimkan keanggotaan dalam pansus hak angket. Tetapi kami harus ingatkan, bukan berarti kami tidak mengkritisi KPK," ucap dia.

(Baca juga: Tak Kirim Wakil Ke Pansus, PKS Enggan Tanggung Jawab Hasil Angket KPK)

Kompas TV KPK Harap Jokowi Bersikap Tolak Hak Angket
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com