JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina berpendapat bahwa pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sarat dengan konflik kepentingan.
Menurut Almas, pembentukan pansus hak angket terindikasi ingin melemahkan upaya pemberantasan korupsi melalui revisi UU KPK. Sebab, sebagian besar anggota pansus tercatat sebagai sosok yang gencar mengusulkan revisi UU KPK.
"Ada nama-nama anggota pansus yang gencar mengusulkan revisi UU KPK. Mayoritas panitia angket adalah pihak yang selama ini diketahui merupakan pengusul dan pendukung revisi UU KPK," ujar Almas saat memberikan keterangan pers di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (11/6/2017).
Baca juga: KPK Bakal Minta Tafsir ke MK dan MA Terkait Keabsahan Hak Angket
Almas menuturkan, dari total 23 anggota pansus, 15 orang di antaranya menyetujui revisi UU KPK, antara lain Masinton Pasaribu, Risa Mariska, Arteria Dahlan, Dossy Iskandar, Junimart Girsang, Desmond Mahesa, Supratman Andi agtas, Mulfachri Harahap, Bambang Soesatyo, dan Taufiqulhadi.
Selain itu, lanjut Almas, dua dari tujuh fraksi panitia angket, yakni PDI-P dan Golkar, secara jelas disebut menerima aliran dana korupsi proyek E-KTP yang tengah ditangani KPK.
Di sisi lain, secara individu, ketua pansus angket Agun Gunandjar Sudarsa dari Partai Golkar disebut oleh Nazaruddin menerima aliran dana korupsi E-KTP. Bahkan anggota DPR asal dapil Jawa Barat ini telah diperiksa sebagai saksi oleh KPK.
"Itu semua mengindikasikan adanya upaya mendelegitimasi atau melemahkan KPK. Patut dicurigai juga penyelidikan DPR ditujukan mengintervensi penanganan kasus E-KTP," tuturnya.
Baca juga: KPK Berharap Presiden Sampaikan Sikap Tolak Hak Angket
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.