JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Bea Cukai Pusat, Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (6/3/2017).
Penggeledahan ini terkait kasus dugaan suap terhadap mantan hakim konstitusi, Patrialis Akbar (PAK).
"Siang ini, KPK lakukan penggeledahan di Kantor Bea Cukai Pusat di Rawamangun terkait penyidikan kasus indikasi suap terhadap hakim MK, PAK," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan singkat.
Sebelumnya, KPK menetapkan Patrialis Akbar sebagai tersangka karena diduga menerima suap senilai 20.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar dari pengusaha impor daging sapi, Basuki Hariman.
(Baca: Patrialis Akbar Jamin Rekan-rekannya di MK Bersih dari Korupsi)
Suap diberikan ke Patrialis Akbar karena diwaktu bersamaan MK tengah menangani uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Basuki mengaku bahwa bisnisnya sangat bergantung pada uji materi UU tersebut.
Jika uji materi itu dikabulkan, maka Indonesia tidak bisa lagi mengimpor daging sapi dari negara yang masih terjangkit penyakit, salah satunya India.
Dengan demikian, bisnisnya di bidang impor daging sapi dari Australia tidak akan terganggu.
Uang suap dari Basuki kepada Patrialis diberikan melalui perantara, yakni Kamaluddin.