JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan silang terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan suap di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (1/3/2017).
Dua tersangka itu adalah mantan hakim MK, Patrialis Akbar, dan pemilik CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman.
"Kami lakukan pemeriksaan silang terhadap dua tersangka dan penyidik terus mendalami pertemuan yang diduga dihadiri oleh PAK (Patrialis) dan BHR (Basuki Hariman) dan tersangka lain dalam rangkaian peristiwa," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2017).
Menurut Febri, KPK telah memiliki bukti-bukti pertemuan tersebut.
Pemeriksaan silang bertujuan untuk klarifikasi bukti dan pembicaraan saat pertemuan terjadi.
"Kami pastikan apa saja yang dibicarakan di sana terutama terkait penanganan perkara yang sedang berjalan," ujar Febri.
Dalam kasus ini, selain Patrialis dan Basuki, KPK menetapkan dua tersangka lainnya yakni Kamaluddin, orang yang diduga sebagai perantara suap antara Patrialis dan Basuki, dan Ng Fenny yang merupakan sekretaris Basuki.
Kamaluddin dan NG Fenny telah mengajukan diri sebagai saksi yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).
Pemberian tersebut diduga agar Patrialis membantu mengabulkan gugatan uji materi yang sedang diproses di MK dengan nomor perkara 129/PUU/XII/2015.
Patrialis diduga menerima suap sebesar 20.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar yang diduga diberikan oleh Basuki.
Saat operasi tangkap tangan, KPK menyita bukti dokumen perusahaan dan voucher penukaran uang, serta draf putusan perkara.
Dokumen perusahaan didapatkan saat petugas KPK menangkap pemberi suap, yakni Basuki Hariman, dan enam karyawannya di kantor di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Basuki disebut memiliki lebih dari 20 perusahaan yang bergerak di bidang impor daging.
Sementara itu, draf putusan perkara nomor 129 ditemukan saat petugas KPK menangkap perantara suap, Kamaludin, di Lapangan Golf Rawamangun, Jakarta Timur.