JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Supratman Andi Agtas mengusulkan kepada pemerintah untuk memperhatikan kesejahteraan sipir di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Andi menilai kenaikan gaji sipir perlu dilakukan untuk mencegah adanya transaksi dengan narapidana.
Pernyataan Supratman terkait dengan adanya dugaan tiga narapidana kasus korupsi yang masih bisa "pelesiran" ke luar penjara lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Kesejahteraan sipir di lapas itu perlu mendapat perhatian. Karena mereka garda terdepan untuk melaksanakan sebuah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/2/2017).
Selain itu, Supratman menilai diperlukan pembangunan lapas baru untuk memudahkan pengawasan narapidana. Menurut dia, saat ini kondisi lapas di Indonesia melebihi kapasitas yang diperlukan.
"Sudah tidak layak untuk sebuah lapas. Oleh karena itu perlu dibangun lapas yang baru supaya pengawasan lebih mudah," ujar Supratman.
Supratman meminta kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan I Wayan K Dusak untuk menindak oknum yang terlibat dalam membantu pelesiran narapidana.
(Baca juga: Petugas Terlibat Kongkalikong dalam Lapas Diminta Segera Dipecat)
Dalam laporan investigasinya, Majalah Tempo memergoki mantan Wali Kota Palembang Romi Herton pergi ke rumah di Jalan Kuningan Raya Nomor 101, Kelurahan Antapani Tengah, sekitar 4,5 kilometer dari Sukamiskin pada 29 Desember 2016.
Di sana, tinggal istri muda Romi bernama Lisa Zako.
Sementara terpidana kasus korupsi pengadaan alat Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Anggoro Widjojo juga dilaporkan berkunjung empat kali ke Apartemen Gateway, berjarak 3,5 kilometer dari Sukamiskin.
Ia kembali ke selnya pada 29 Desember 2016 menaiki mobil pribadi yang dikemudikan seorang perempuan.
Adapun, mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin juga tepergok ke rumah kontrakan di Kompleks Panorama Alam Parahyangan akhir Desember 2016 lalu.
Kini, Anggoro dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur, Bogor. Dua terpidana korupsi lain juga direncanakan dipindahkan ke sana dalam waktu dekat.
Dalam kasus ini, Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM telah memeriksa Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Dedi Handoko.
Meski demikian, Yasonna menilai sulit membuka kasus ini secara terang benderang.
"Ini pasti sulit. Yang memberi kan pasti tidak mau mengaku. Yang menerima juga tidak akan mau mengaku. Tapi lihat saja nanti," ujar Yasonna.
(Baca: Menkumham Sebut Kasus Pelesiran Napi Sulit Terungkap)