Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama 12 Tahun, Auktor Intelektual Pembunuhan Munir Belum Terungkap

Kompas.com - 07/09/2016, 06:59 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pembunuhan terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib masih menyisakan sejumlah kejanggalan dan pertanyaan.

Direktur Imparsial Al Araf mengatakan, sejak 12 tahun Munir dibunuh, hingga saat ini belum terungkap mengenai siapa pelaku intelektual kasus tersebut.

Menurut Araf, proses investigasi dan hukum kasus Munir seharusnya tidak berhenti pada sosok Pollycarpus.

Dia mengungkapkan, hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir yang dibentuk pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menunjukkan adanya dugaan keterlibatan oknum Badan Intelijen Negara yang menjabat saat itu.

Araf meyakini pembunuhan Munir dilatarbelakangi unsur politik yang melibatkan unsur negara.

"Hanya Pollycarpus yang pernah dihukum. Sedangkan Kasus Munir terkait politik, anggota TPF bilang pelaku tidak tunggal," ujar Araf, di kantor Imparsial, Jakarta Selatan, Selasa (6/9/2016).

"Ada dugaan okbum BIN saat itu terlibat. Kasus Munir belum tuntas," kata dia.

Araf pun mendesak mendesak agar Presiden Joko Widodo membuka hasil temuan TPF kasus Munir dan menindaklanjuti hasil penyelidikan tersebut.

Hasil penyelidikan TPF, kata Araf, sejatinya bisa menjadi awal untuk membuka kembali dan mengungkap dalang pembunuh Munir.

(Baca juga: Usman Hamid Sebut Hasil Investigasi TPF Ungkap "Dalang" Pembunuhan Munir)

Araf menuturkan, hasil temuan itu sangat penting karena mengindikasikan adanya sejumlah kejanggalan sekaligus dugaan kuat bahwa pembunuhan itu melibatkan pelaku intelektual dalam institusi intelijen negara.

"Kami mendesak Presiden Joko Widodo membuka hasil temuan TPF kasus Munir untuk menelusuri siapa auktor intelektual sebenarnya," kata Araf.

Selain itu, Imparsial juga mendesak Presiden Jokowi membentuk tim independen baru dalam upaya mengusut secara tuntas kasus pembunuhan Munir.

Sebab, Araf melihat saat ini aparat penegak hukum tidak bisa diandalkan untuk menyelesaikan kasus tersebut.

"Di tengah dugaan adanya keterlibatan intelijen dan aparat penegak hukum tidak bisa dipercaya serta diandalkan, maka Presiden harus membentuk tim independen baru," ucapnya.

(Baca: Mengenang 12 Tahun Kepergian Munir...)

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com